Rabu, 20 Februari 2013

POLHUKAM : Menteri Siap Turun Langsung Cegah Konflik



Jakarta, Suara Karya (20/02/13, Hal 03)    
Jajaran menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan (Polhukam) berkomitmen turun langsung ke lapangan untuk mencegah konflik agar tak melebar di tengah masyarakat. Sekarang ini, pemerintah sudah memetakan wilayah yang berpotensi rawan konflik.

"Sejumlah daerah rawan konflik sudah terpetakan, men­teri-menteri polhukam akan segera turun ke lapangan un­tuk mencegah konflik," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa (19/2).

Komitmen turun langsung ke lapangan guna mencegah dan merehabilitasi konflik di daerah. Sekaligus, implementasi kerja menteri di lapangan dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2/2013, tengan Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. "Turun ke lapangan ini juga dalam rangka menyosialisasikan Inpres No.2/2013," tegas Menhan.

Menhan menegaskan, Inpres tersebut bukan merupakan aturan kohersif. Inpres tersebut, kata dia, merupakan meka­nisme yang diminta Presiden agar pejabat daerah aktif me­nangani konflik. "Cukup banyak potensi konflik yang bisa terjadi di Indonesia. Untuk itu, menteri harus turun ke la­pangan untuk meredam," jelasnya.

Salah satu potensi konflik adalah pelaksanaan pemilu kepala daerah. Menhan menyebutkan, ada sejumlah pemilukada yang disusupi terorisme. "Makanya kita harus waspada. Kepala daerah harus kita beritahu dan kita sadarkan," katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto menegaskan penerbitan Inpres Nomor 2/2013 tak menyalahi UU yang ada. "Justru penerbitan Inpres ini mengacu pada empat UU, yakni UU TNI, UU Polri, UU Penanganan Konflik Sosial, dan UU Peme­rintahan Daerah," kata Djoko.

Merujuk UU Pemerintah Daerah, kepala daerah bertang­gung jawab memelihara ketertiban keamanan masyarakat. Jadi, simpul dia, Inpres itu tidak keluar dari UU yang saya sampaikan tadi. Djoko menceritakan, latar belakang terben­tuknya Inpres ini karena eskalasi dari kerusuhan, kerusak­an, dan konflik sosial meningkat pada 2012 lalu. Makanya, kata Djoko, salah satu bunyi Inpres itu adalah mening­katkan efektivitas penanganan keamanan dalam negeri.

"Jadi, bukan berarti yang lalu tidak dilakukan. Tetap di­lakukan. Hanya keberadaan Inpres ini untuk menguatkan ke­terpaduan dan efektivitas pengamanan untuk mencegah kebelarutan persoalan," jelas mantan Panglima TNI ini. (Feber S), Sumber : Suara Karya