Senin, 18 Februari 2013

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Anggota TNI yang Dibakar Hingga Tewas



Samarinda - - Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan 8 orang tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran anggota TNI AD Praka Ruspiani hingga tewas pada Sabtu (3/2) lalu. Kasus tersebut kini ditangani di Polda Kalsel.

"Delapan orang kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka baru-baru ini, terkait kasus itu," kata Kapolres HSU AKBP Rudi Harianto, saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/2/2013).

Menurut Rudi, kepolisian terus bekerja melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. "Kasusnya ditangani di Polda Kalsel dan 8 orang tersangka itu kini menjalani penahanan di Polda Kalsel. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah," ujar Rudi.

Dari hasil penyidikan terungkap, aksi warga tersebut dilatarbelakangi persoalan sengketa tanah. Sedangkan informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa Praka Ruspiani diduga melakukan pengerusakan, hingga saat ini belum dapat dibuktikan.

"Persoalan dilatarbelakangi sengketa tanah. Terkait informasi sebelumnya bahwa korban diduga melakukan pengerusakan sehingga memicu emosi warga, belum dapat dibuktikan. Tapi yang perlu digarisbawahi, bahwa kita masih terus menyelidikinya," tegas Rudi.

"Semua pihak, saya harapkan tetap percaya kasus ini ditangani serius. Kami tidak diam dan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Tapi yang tidak kalah pentingnya, saya sangat mengimbau seluruh elemen masyarakat, mari kita bersama-sama kita jaga kondusifitas Kabupaten Hulu Sungai Utara," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Praka Ruspiani, anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1001/Amuntai, Sabtu (3/2/2013) malam lalu, meregang nyawa usai dibakar massa dari 5 desa di Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. Tidak hanya Ruspiani yang dibakar di tengah sebuah lapangan sepakbola, kendaraan miliknya pun ditemukan hangus.
sumber : Robert - detikNews