Senin, 15 April 2013

Apakah Polisi Perlu Minta Bantuan TNI untuk Berantas Preman?



Sabtu, 13/04/2013 08:40 WIB
Apakah Polisi Perlu Minta Bantuan TNI untuk Berantas Preman?
Nur Khafifah - detikNews

Jakarta - TNI dan Polri merupakan alat pertahanan negara. Sesuai Tap MPR No 7 Tahun 2000, TNI dapat membantu Polri jika diminta. Untuk ketentuan lebih lanjut, syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)."Namun PP nya itu belum ada," ujar Sekjen Kompolnas, Logan Siagian saat berbincang, Jumat (12/4/2013).Logan mempertanyakan, jika memang diatur, dalam kondisi bagaimana Polri dapat memita bantuan TNI.Hal tersebut harus dijelaskan secara rinci."Kemampuan yang bagaimana yang dapat kita minta dari TNI?" tanya Logan.Menurut Logan, kemampuan yang dimiliki TNI adalah kemampuan tempur. Sedangkan yang dihadapi polisi bukanlah pertempuran.

"Yang kita hadapi itu rakyat, bukan tempur.Sekarang apakah TNI dilatih untuk melakukan tugas kepolisian?" ujarnya.Logan mengatakan, jika yang diperlukan adalah kemampuan menembak, pihak kepolisian pun sudah memiliki Brimob yang berkompeten dalam hal tersebut."Jika yang diperbantukan adalah intel, kita mempunyai BIN," ungkapnyaSehingga, menurut Logan peraturan tersebut harus dipelajari terlebih dahulu. "Sebetulnya secara teknis tidak ada di TNI itu (keahlian kepolisian)," jelas Logan.