Senin, 15 April 2013

Kebijakan Pertahanan Harus Perhatikan Aspek Kesehatan



Jakarta,   Wakil Menteri Pertahan­an Sjafrie Sjamsoeddin me­ngatakan, pembangunan Mini­mum Essential Forces (MEF) ti­dak hanya meliputi modernisa­si peralatan militer atau Alusista, namun juga meliputi pembi­naan bidang kesehatan di ling­kungan TNI yang merupakan salah satu aspek dari peningka­tan kesejahteraan. Hal ini yang perlu dipahami oleh para penen­tu kebijakan baik di tingkat Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Ang­katan hingga pejabat kesehatan di tingkat komando utama.

"Kebijakan pertahanan 2013 tersirat amanat untuk memper­hatikan dan mengimplentasikan aspek kesehatan, karena aspek kesehatan sebenarnya ada di dalam suatu rumusan MEF," ungkap Wamenhan saat mem­berikan arahan kepada peser­ta Rapat Koordinasi Kesehatan (Rakorkesj Direktorat Kesehat­an Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, beberapa hari lalu, di kantor Kementerian Perta­hanan.

Wamenhan lebih lanjut men­jelaskan bahwa strategi mau­pun implementasi dari MEF terdiri dari empat poros yaitu memodernisasi peralatan mili­ter, meningkatkan kualitas professionalitas prajurit, penata­an organisasi, dan pangkalan dalam rangka kesiapan opera­sional dan terakhir meningkat­kan kesejahteraan prajurit yang didalamnya meliputi aspek ke­sehatan.

Wamenhan berharap kepa­da para pejabat pengelola dan pengimplementasi kebijakan kesehatan di lingkungan TNI agar sejalan dengan kebijakan pemerintah. Pembinaan kese­hatan di lingkungan TNI hen­daknya tidak single service atau bersifat satu matra, tetapi hen­daknya sesuai dengan strategi militer dan strategi pertahanan yaitu trimatra terpadu.

Untuk itu, para penentu ke­bijakan kesehatan dan penentu kebijakan operasional kesehat­an harus memikirkan agar tri­matra terpadu juga dapat dilak­sanakan di lingkungan kesehat­an. "Jangan hanya strategi mi­liternya trimatra terpadu, tetapi begitu turun kepada aspek as­pek teknis menjadi single tek­nis," ungkap Wamenhan.

Wamenhan menambah­kan agar antara penentu dan pelaksana kebijakan ada dalam suatu kerangka sistem pertah­anan "negara di bidang militer, sehingga pemahaman trimatra terpadu dapat implementatif di tingkat teknis.

Ada kewajiban dari komuni­tas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk menunjukan bahwa trimatra terpadu itu juga dilaksanakan di bidang ke­sehatan, ini perlu dirumuskan dan memang harus diimplementasikan di daerah-daerah. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (15 April 2013/Senin, Hal. 17)