Kamis, 25 April 2013

Letnan Kolonel Hari Darmica, Komandan Batalyon Zikon 13: Kalau Saya Tidak Tegas, Mereka Bisa Jadi Gerombolan



Pasca-bentrokan di kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 10 anggota Batalion Zeni Konstruksi (Zikon) 13 dijadikan tersangka. Lima orang diproses oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya di Guntur, lima sisanya disidang internal oleh Komandan Batalion Zikon 13, Letnan Kolonel Hari Darmica. Berikut ini petikan wawancara Tempo dengan Hari di kantornya kemarin.

Bagaimana Anda mengetahui pelaku bentrokan ada 10 orang?
Setelah kejadian, saya sampai ke markas pukul 23.00 WIB (Sabtu). Saat itu juga saya kumpulkan seluruh pra­jurit. Saya punya 600 anak buah. Saya kumpulkan lengkap. Saya cek semua. Saya dapat 10 orang. Mereka mengaku.

Lalu, apa yang Anda lakukan?
Saya kumpulkan 10 orang itu sampai jam 2 pagi. Lalu, saat itu juga saya beri tindakan disiplin, tindakan fisik, sampai jam 6 pagi. Pokoknya tindakan yang bisa memberi efek jera.

Lalu?
Malam itu juga saya koordinasi dengan Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung. Saya serahkan Minggu pagi. Sepuluh orang itu diproses di Denpom sampai hari Senin.

Dari Denpom?
Setelah penyelidikan Denpom, per­karanya dipilah! Lima orang terbukti melakukan tindak pidana.

Kena pasal apa?
Saya juga belum tahu. Kalau sudah sampai Pom, saya tidak bisa intervensi, menemui mereka saja sudah tidak boleh. Tapi kelimanya sudah pasti kena pasal 351 tentang penganiayaan.

Hukumannya bisa berupa penahan­an?
Sangat bisa.

Kariernya akan mentok?
Kalau itu pasti. Itu sudah diatur. Selain penahanan, ada hukuman tam­bahan berupa administrasi, bisa penu­runan pangkat, bisa penundaan pang­kat. Dan ini akan mengikat, menempel terus pada yang bersangkutan.

Lima anggota sisanya?
Dikembalikan untuk sementara, karena belum ada indikasi bersentuhan langsung dengan korban. Untuk mere­ka, saya sudah siapkan sidang hukum­an disiplin. Tapi, bila nanti mereka terbukti terlibat, saya bisa kembalikan mereka ke Pomdam.

Apa dasar hukuman untuk sidang hukuman disiplin?
Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM). Di situ sudah diatur pasal-pasalnya.

Bagaimana mekanismenya?
Yang ikut sidang saya, lima orang tersebut, komandan regunya, koman­dan peletonnya, komandan kompinya. Sidang itu akan ditonton oleh teman-teman tersangka yang selevel dan sele­vel di atasnya. Kalau Prada, ya, berarti banyak pengunjungnya.

Kapan sidangnya?
Secepatnya. Minggu depan harus saya sidangkan. Putusan sidang di hari yang sama.

Di mana mereka sekarang?
Di sini. Ada ruang tahanan di sini.

Apakah mereka boleh dijenguk keluarga?
Mereka masih bujang, tidak boleh dijenguk orang tuanya. Karena ini ber­hubungan langsung dengan tugas.

Mereka baru masuk jadi tentara, apakah tidak terlalu keras?
Kalau saya tidak tegas, malah saya yang repot. Mereka bisa menjadi gerombolan.

Apakah tindakan mereka dibenarkan dari jiwa korsa?
Tidak. Mereka ke luar berombong-rombongan mengejar seseorang tanpa perintah saya, itu salah. Saya tekankan, kalau kalian mau berkelahi, berkelahi satu-satu. Kalau takut, ya, jangan. Enggak usah telepon teman-teman. Kan enggak gentle. (Fanny Febiana), Sumber: Koran Tempo (25 April 2013/Kamis, Hal. 06)