Rabu, 17 April 2013

LPSE, Tangkal Korupsi di Kemhan

Kementerian Pertahanan melun­curkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) un­tuk mewujudkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. "Ini sebagai bentuk tanggung jawab Kemhan dan TNI atas penggunaan dana APBN," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, saat meluncurkan LPSE, di Kantor Kemhan, Jakarta, Se­perti dikutip Antara, Senin (15/4).

Purnomo mengatakan, ditinjau da­ri aspek audit/pemeriksaan pengelola­an dan pertanggungjawaban sebagaimana amanat UU/2004, terdapat em­pat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecu­kupan pengungkapan, kepatuhan ter­hadap perundang-undangan, dan efek­tivitas sistem pengendalian intern.

Namun, dalam Inpres No 1/2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pembe­rantasan Korupsi menginstruksikan Kemhan beserta jajarannya untuk meng­ambil aksi penguatan sistem pengawas­an internal untuk mampu mencegah pe­nyimpangan/korupsi sedini mungkin de­ngan ukuran keberhasilan adanya pe­ningkatan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui LPSE, Menhan mengha­rapkan, segala pengadaan barang dan jasa, kecuali alat utama sistem persenjataan, akan dilelang secara elektronik dan dilakukan secara transparan.

Menhan mengingatkan, penerapan sistem LPSE tentunya harus dipersi­apkan secara baik, mulai dari pembangunan dan penyiapan infrastruktur serta sarana pendukung sampai de­ngan permenhan aturan/syarat-syarat dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

"Hal ini menjadi perhatian serius bagi setiap pimpinan di jajaran Kemhan dalam rangka mewujudkan pengadaan yang kredibel serta secara administratif, teknis dan akuntabel dapat dipertanggungjawab­kan. Disamping itu tentunya perlu diada­kan pelatihan bagi anggota untuk peng­awakan pelaksanaan LPSE," katanya.

Tahun lalu, Kemhan mengelola APBN sebanyak Rp 81 triliun. Sa­yangnya, selama empat tahun terakhir, opini dari Badan Pemeriksa Keuangan masih pada posisi wajar dengan pe­ngecualian (WDP). [W-12], Sumber Koran: Suara Pembaruan (16 April 2013/Selasa, Hal. 06)