Jumat, 26 April 2013

Mabes TNI: Peradilan Militer Tak Bisa Diintervensi



Penulis : Sandro Gatra | Kamis, 25 April 2013 | 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) meminta kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada TNI dalam memproses anggota TNI yang terlibat tindak pidana, termasuk insiden di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta.

"TNI dalam hal peradilan militer tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Beri kepercayaan kepada TNI," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul seusai pertemuan dengan para pengurus DPP PDI-P di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Iskandar mengatakan, peradilan militer sudah memberikan contoh konkret terkait sanksi tegas untuk prajurit yang menyimpang. Contoh terakhir, kata dia, vonis hukuman mati untuk Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) setelah terbukti membunuh Shinta (18) dan Opon (39).

Ketika ditanya mengapa rentetan penyimpangan prajurit TNI bisa terjadi dalam rentan waktu yang relatif singkat belakangan ini, menurut Iskandar, jumlah prajurit TNI sangat banyak atau sampai 500 ribu orang. Jika ada prajurit yang melakukan penyimpangan, ia berharap tidak langsung dikaitkan dengan institusi TNI.

"Kita jangan terlalu katakan TNI, tapi oknum. Mereka anak-anak nakal yang harus kita berikan sanksi. Semua ini tanggung jawab dari komandan satuan masing-masing. Kita akan benahi sebaik-baiknya," ucap Iskandar.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Rukman Ahmad menambahkan, evaluasi internal TNI tidak hanya ketika ada peristiwa penyimpangan prajurit. "Kita rutin setiap tahun evaluasi di semua bidang. Kalau masih saja ada kejadian, kita akan tingkatkan evaluasi, termasuk menegakkan disiplin," kata dia.

Terkait penganiayaan para staf PDI-P, kata Rukman, lima prajurit Batalyon Zeni Konstruksi/13 TNI AD sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka terindikasi melakukan tindak pidana sehingga akan masuk ke peradilan militer.

Adapun lima prajurit lainnya, tambah Rukman, ditahan di Batalyon Zeni Konstruksi/13. Mereka dianggap tidak terlibat pidana atau hanya terkena hukuman disiplin. "Mereka akan melalui proses hukum oleh Ankum, atasan yang berhak menghukum, dalam hal ini Komandan Batalyon," pungkasnya.