Senin, 15 April 2013

Mayjen TNI Hartind Asrin: RUU Kamnas Akomodir Kepentingan Nasional



Jakarta,    Di Indonesia, melalui proses reformasi sektor keamanan ber­bagai tetapan-tetapan dan ca­paian-capaian positif di bidang keamanan telah dihasilkan di masa reformasi guna memper­baiki dan memperkuat strategi dan sistem keamanan. Peruba­han-perubahan itu meliputi pe­rubahan di level regulasi, insti­tusi maupun perubahan peran dan fungsi militer.

Namun demikian, peruba­han-perubahan itu dinilai be­lum cukup memadai sehingga pemerintah menginisiasi RUU Keamanan Nasional (kamnas). RUU Kamnas versi pemerintah banyak dikritisi berbagai ka­langan baik dari anggota par­lemen, akademisi maupun ma­syarakat sipil. Hal tersebut men­jadi salah satu alasan Imparsial sebagai The Indonesia Human Rights Monitor untuk menerbit­kan buku tentang kontroversi RUU Kamnas.

Untuk membedah lebih jauh mengenai buku tersebut, Im­parsial bekerjasama dengan PSPP (Pusat Studi Pertahan­an dan Perdamaian) Universi­tas Al-Azhar Indonesia menga­dakan diskusi publik, bedah buku sekaligus peluncuran buku, "Dilema Pengaturan Ke­amanan Nasional (Polemik dan Pergulatan Advokasi RUU Kam­nas), beberapa hari lalu, di Uni­versitas Al-Azhar Indonesia, Ja­karta.

Dalam diskusi RUU Kamnas tersebut menghadirkan pembi­cara Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin, Ketua Pusat Studi Per­tahanan dan Perdamaian (PSPP) Universitas Al-Azhar Indonesia Munafrizal Manan, Ssos MSi, anggota Koalisi Masyarakat Si­pil untuk Reformasi Sektor Ke­amanan Said Ikbal, ME, dan Direktur Program Imparsial Al Araf, dengan moderator Kepala Program Studi Hubungan Inter­nasional Universitas Al-Azhar Moh Riza Widiarsa.

Staf Ahli Menhan dalam pa­parannya menjelaskan me­ngenai legalitas proses RUU Kamnas yang masuk prolegnas prioritas tahun 2012 dan perkembangan RUU Kamnas hingga saat ini. Dikatakan­nya RUU Kamnas merupak­an undang-undang sistem bu­kan undang-undang operasion­al. Dalam RUU Kamnas ini ti­dak mengakomodir kepentingan partai maupun kelompok tapi mengakomodir kepentingan na­sional.

Tidak ada satupun formulasi yang mengintegrasikan semua sub-sistem seperti dalam RUU Kamnas yang menjadikan ma­syarakat sebagai subjek, bu­kan sebagai objek. RUU Kam­nas kedepannya akan menga­tur arahan strategis atau strategy guidance bagi pemangku ke­pentingan, pemimpin-pemimpin daerah dan tokoh-tokoh lain­nya.

Sementara itu, Ketua PSPP Universitas Al-Azhar Afrizal Manan menyatakan bahwa pada dasarnya manusia mem­butuhkan rasa aman. Pada saat ini, kebutuhan akan rasa aman sangat niscaya. Terdapat tiga alasan sehingga perlu ad­anya RUU Kammas yaitu ala­san logis, obyektif dan konsti­tusional. Dalam paparannya dikatakan bahwa RUU Kamnas kurang mengakomodasi ke­pentingan yang ada dan cen­derung dirancang pada aspek keamanannya yang justru ter­lihat tidak dominan. Untuk itu terdapat tiga alasan atau prin­sip penting yang perlu diperha­tikan dalam pembuatan RUU Kamnas yaitu faktor akuntabil­itas, transparansi, dan konstitusional.

Di sisi lain Direktur Impar­sial memaparkan tentang Prob­lematika RUU Kamnas yang me­lihat keamanan dari dua kon­sepsi yaitu pendekatan tradisio­nal dan non tradisional dimana secara umum keduanya sama-sama memperdebatkan wilayah cakupan keamanan. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (15 April 2013/Senin, Hal. 17)