Selasa, 09 April 2013

Panglima TNI: Peradilan Militer di Kasus Cebongan



Senin, 08 April 2013 | 16:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono tak mau berkomentar ihwal kemungkinan diterapkannya pengadilan koneksitas untuk 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang melakukan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Kalau saya memandang undang-undang mengamanatkan pada peradilan militer, ya, saya ikutin peraturan perundangan saja yang ada," kata Agus, di Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta, Senin, 8 April 2013.

Agus juga enggan berkomentar soal kemungkinan dirinya melimpahkan kasus ini ke pengadilan umum. "Lho, undang-undangnya mengatur peradilan militer, ya, silakan sesuai undang-undang saja," ujar dia.

Saat ditanya bahwa dia, sebagai Panglima TNI, bisa mengeluarkan surat keputusan pelimpahan ke pengadilan umum, Agus membantahnya. "Enggak bisa, melanggar undang-undang itu. Enggak boleh, enggak boleh," katanya. Ia menegaskan, pengadilan militer akan diterapkan dalam kasus Cebongan. "Iya, jelas."

Pada Sabtu, 23 Maret 2013, belasan orang menyerbu penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dengan menggunakan senjata laras panjang, pistol, dan granat. Penyerang menembak mati empat tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).

Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Kepala Santoso, di Hugo's Cafe, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013. Hasil investigasi Angkatan Darat menyimpulkan 11 anggota Kopassus terlibat penyerangan penjara di Cebongan.