Kamis, 11 April 2013

Pengedar Ganja Diciduk di Asrama TNI



Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Rabu, 10 April 2013 | 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi Unit I Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur. Dua tersangka di antaranya diciduk polisi dari tempat tinggalnya di Asrama TNI Komando Daerah Militer, Batalyon Siliwangi, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi mengatakan, tim pimpinan Ajun Komisaris Uzman Nadeak menangkap tersangka bernama Agung Wisuko (19) di Jalan Cipinang Cempedak RT 09 RW 06, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (9/4/2013) sekitar pukul 19.45 WIB.

"Di tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebungkus kertas berisi daun ganja dengan berat 3,66 gram. Setelah kita interogasi siapa kawan-kawannya, kita menyasar tersangka yang lainnya," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/4/2013) siang.

Pada Rabu dini hari, polisi memburu Sujanto (57) dan William Hermanus (44) yang disebut sebagai tersangka pertama. Kedua tersangka ditangkap di dua rumah berbeda dalam kompleks Asrama Batalyon Siliwangi, Kodam Jaya. Di rumah Sujanto, RT 05/RW 10 Nomor 7, polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus koran ukuran sedang dan 41 bungkus koran kecil dengan berat total 678 gram. Adapun di rumah William, RT 06 RW 10 Nomor 1, polisi menyita 150 bungkus koran sedang berisi daun ganja dengan berat total 492 gram.

Meski tinggal di kompleks asrama TNI, kedua tersangka tersebut dipastikan bukan anggota TNI. "Di dalam asrama itu bukan hanya anggota TNI yang tinggal, tapi juga orang sipil," kata Didik.

Ketiga tersangka kini masih dalam pemeriksaan di ruang Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Polisi tengah melakukan pengembangan terkait pemasok sejumlah barang haram itu. Mereka terancam Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.