Selasa, 30 April 2013

Polisi Penembak TNI di OKU Terancam Hukuman Mati



Senin, 29 April 2013 | 12:40 WIB

TEMPO.CO, Palembang - Brigadir Wijaya, anggota Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin pagi. Wijaya merupakan tersangka pelaku penembakan terhadap Pratu Heru Oktavianus pada 27 Januari lalu di kota Baturaja, OKU, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut menewaskan Heru dan merupakan pemicu terjadinya aksi perusakan Mapolres OKU oleh sekitar 200 personil Yon Armed.

Jaksa mendakwa Brigadir Wijaya dengan pasal berlapis yaitu, 340,338,351 dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa Brigadir Wijaya telah dengan sengaja membunuh Pratu Heru dengan menggunakan senjata organik Polri. "Terdakwa diancam dengan pasal berlapis," kata Azhari, Jaksa Penuntut Umum, Senin, 29 April 2013.

Kejadian yang berbuntut panjang itu terjadi setelah Wijaya mendengar ejekan dari Pratu Heru dari jalan raya denga teriakan “Polisi gilo” (Polisi gila).” Saat kejadian, Pelaku tengah menjalankan tugasnya sebagai polisi lalu lintas. Dalam dakwaannya, dijelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB  di wilayah hukum Baturaja, OKU.

Dalam sidang perdana itu selain dihadiri oleh Panglima Kodam II Sriwijaya, Mayjen TNI Nugroho Wydiotomo dan Kapolda Sumsel Irjen Saud Usman Nasution, tampak pula puluhan prajurit Yon Armed 15/76 Martapura. Sidang perdana ini berjalan dibawah pengawasan ketat kepolisian.

Usai mengikuti persidangan, Pangdam II Sriwijaya Mayjen Nugroho Wydiotomo mengaku puas atas jalannya sidang. Dia menjelaskan dari persidangan awal ini mulai terlihat penyebab yang menewaskan anak buahnya itu. Menurutnya selama ini institusinya terkesan disudutkan akibat minimnya informasi yang benar.

Ditambahkannya dalam sidang perdana ini terungkap bahwa peristiwa penembakan itu bukan semata pelanggaran Lalulintas. Namun menurutnya ada unsur kesengajaan pelaku menghilangkan nyawa orang.”Tetapi kami percaya bahwa persoalan ini akan dapat diadili dengan aturan hukum yang berlaku, apalagi tadi Majelis akan menggelar sidang ini setiap hari,” kata Nugroho.