Senin, 29 April 2013

Tak Perlu Tentara untuk Eksekusi Susno



Perlawanan mantan Kabareskrim Irjen Pol Susno Duadji terhadap petugas kejaksaan yang akan mena­hannya menuai kecaman. Namun Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie yakin Susno bisa diekesekusi tanpa keterlibatan tentara atau TNI.

"Kalau itu tidak lha ya. TNI AD hanya membantu pengamanan hal-hal yang khusus saja," kata Pramono di Semarang, Sabtu (27/4).

Petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan gagal menahan Susno di Bandung setelah Susno meminta perlindungan Polda Jawa Barat. Jaksa bertindak setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap Susno terkait kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008 dan suap penanganan kasus PT Salmah Arowana.

Selain divonis 3,5 tahun, Susno juga didenda Rp 200 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda semakin diperbesar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. MA lantas menolak permohonan kasasi, baik dari jaksa maupun Susno.

Atas kegagalan menangkat Susno, muncul wacana agar jaksa meminta bantuan tentara agar bisa menangkap Susno. Namun KSAD mengesampingkan wacana ini.

Hingga kemarin, keberadaan Susno belum diketahui. Susno terakhir kali berada di kediaman dijalan Dago Pakar Raya No 6, Perumahan Resor Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Di sanalah, Susno melawan saat akan ditahan, dengan bantuan aparat dari Polda Jabar, padi hari Rabu (24/4). Kemarin, kediaman Susno sepi.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi melontarkan pernyataan bahwa Susno berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menepis ucapan Fredrich. “Susno tidak pernah ke LPSK,” kata Haris, kemarin.

Haris meminta pengacara tak membawa-bawa nama LPSK terkait kasus Susno. Haris menegaskan bahwa Susno bersembunyi dan LPSK tak tahu keberadaannya.

Koordinator tim eksekutor Susno, Firdaus Dewilmar, menegaskan bahwa pihaknya bukan gagal menahan Susno tetapi digagal­kan aparat Polda Jabar.

Sebab, saat itu tim kejaksaan sudah bertemu Susno di Dago Pakar dan sudah mengamankan Susno. Saat itu Susno mengenakan celana pendek dan kaus oblong meminta izin untuk berganti pakaian.

"Kami kan juga orang-orang yang punya moral. Kami izinkan Pak Susno untuk mandi dan berganti baju. Saat itu Pak Susno sudah berjanji akan ikut dengan kami setelahnya," kata Firdaus yang menjabat Asintel Kejati DKI ini.

Ternyata, Susno mengun­ci kamar dan menunggu kedatangan tim dari Polda Jabar. "Saat itu tidak ada pembicaraan, Susno dibawa ke Polda Jabar. Saat itu juga ada kuasa hukum Pak Susno seperti Yusril, Frederic Yunadi, dan Untung. Susno sudah berada dalam naungan jaksa sebelum akhirnya tim Polda Jabar datang," terang Firdaus.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto belum tahu keberadaan Susno. Ini merupakan kegagalan keempat bagi kejaksaan untuk menahan Susno.

Wakapolda Jawa Barat Brigjen Rycko Amelza mengakui bahwa petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Kapolda Jabar Irjen Tubagus Angkawijaya. Namun Rycko membantah tudingan Polda Jabar melindungi Susno. Menurut Rycko, Kapolda dimintai menjadi fasilitator perundingan antara tim kejaksaan dan pengacara Susno.

Ketua LSM Setara Institute, Hendardi, menyatakan pemeriksaan Propam terhadap Tubagus menegaskan bahwa Kapolda Jabar bertindak di luar koridor hukum. (TG), Sumber Koran: Berita Kota (28 April 2013/Minggu, Hal. 15)