Selasa, 09 April 2013

TNI Tolak Peradilan Koneksitas



Jakarta,  Markas Besar TNI Angkatan Darat menolak penerapan peradilan konek­sitas dalam mengusut kasus penyerbuan dan penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Alasannya, 11 pela­ku adalah anggota Komando Pasukan Khusus, yang merupakan bagian dari TNI Angkatan Darat. "Jadi, yang digunakan adalah peradilan militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Rukman Ahmad di kantor­nya kemarin.

Menurut Rukman, berdasar­kan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer, prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana diadili di pengadilan militer. Ia juga berkeberatan terhadap desak­an beberapa kalangan agar proses hukum serangan di Penjara Cebongan menggu­nakan peradilan umum.

Penolakan penerapan peradilan koneksitas juga disampaikan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Ia menegaskan, pengadilan militer akan diterapkan dalam menyidik keterlibatan 11 ang­gota Kopassus. "Kalau saya memandang undang-undang mengamanatkan pada per­adilan militer, ya, saya ikuti peraturan perundangan yang ada," katanya kemarin.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, jika proses hukum tragedi Cebongan menggunakan pidana militer, hal itu malah bisa melanggar konstitusi UUD 1945. Pasal 27, kata dia, menyebutkan bahwa setiap warga negara sama di mata hukum. "Karena mekanisme peradilannya menggunakan KUHAP, hukum materinya menggunakan KUHP."

Adapun anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, pesimistis kasus ini akan dibawa ke peradilan umum selama TNI dan pemerintah tak punya kemauan. "Tentara masih ingin diperlakukan sebagai warga negara eksklu­sif," katanya. Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ginarsih, mengata­kan celah untuk menjerat anggota TNI dengan pida­na umum bisa ditempuh dengan menarik pelaku ke dalam perbuatan orang-orang sipil yang terlibat dalam penyerangan.

"Mereka bisa di jerat Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana," kata Yenti, yang pernah mengkaji penerapan KUHP Militer. Dengan demikian, kata dia, dalam peradilan koneksitas yang mendu­dukkan terdakwa militer dengan sipil, anggota TNI bisa dijerat dengan KUHP. (PRIHANDOKO | INDRA WlJAYA | RAJU FEBRIAN), Sumber: Koran Tempo (09 April 2013/Selasa, Hal. 05)