Kamis, 25 April 2013

Vonis Mati Oknum TNI, Hakim: Ini Pelajaran Terburuk untuk Prajurit



Rabu, 24/04/2013 18:53 WIB

Bandung, - Hukuman mati kepada Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) adalah pelajaran terburuk bagi prajurit TNI lainnya. Vonis hukuman seberat itu bukan balas dendam atau memuaskan keinginan keluarga korban, namun untuk memberi efek jera bagi prajurit lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno usai membacakan vonis pada Prada. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-09, Jl Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (24/4/2013). "Ini pelajaran terburuk untuk prajurit yang lain," ujar Sugeng.

Perbuatan terdakwa yang telah menghabisi 3 nyawa sekaligus dinilai melanggar HAM. Sehingga menurutnya, sudah seharusnya majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan Oditur yang menuntutnya dengan hukuman selama 20 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa ini merusak semangat TNI yang sedang pemulihan citra. Apalagi TNI saat ini sedang dalam sorotan masyarakat," katanya.

Oleh karena perbuatan terdakwa ini begitu sadis, maka patut diganjar setimpal. Seharusnya TNI berperan melindungi rakyat, bukan sebaliknya. "TNI itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hubungan TNI dan masyarakat itu harus seperti ikan dan air. Prajurit itu harus memiliki sifat kerakyatan, yang memelihara hubungan baik, mencintai dan membela rakyat," tutur Sugeng yang disambut sorak dukungan para pengunjung sidang.

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat tersebut bisa merusak hubungan TNI dengan rakyat bahkan bisa membuat rakyat menolak kehadiran TNI.

"Tujuan hakim adalah untuk keadilan yang lebih dalam lagi. Semata-mata bukan sebagai balas dendam atau juga bukan pemuas keluarga namun untuk menciptakan efek jera, mencegah kejadian serupa serta menimbulkan rasa damai," katanya. Sumber : www.detik.com