Kamis, 25 April 2013

Warga Berland Bagian Keluarga TNI



Rabu, 24 April 2013 | 11:11   

Jakarta - Direktorat Zeni (Ditzi) TNI AD seharusnya mengambil langkah-langkah dialog yang jujur dan terbuka sebelum merealisasikan rencana mengosongkan rumah-rumah yang kini didiami 33 kepala keluarga purnawirawan, warakawuri, yang terdapat di Jalan Kesatrian III dan IV, RT 06/03, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.

Pasalnya, warga kompleks yang dikenal dengan nama Berland ini merupakan bagian dari keluarga besar TNI. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hayono Isman, saat menemui warga Berland, Rabu (24/4).

"Saya mengimbau kita semua gunakanlah cara dialog, jujur dan terbuka terhadap keluarga besar. Bukalah jalan dialog, jangan sampai ada komunikasi yang bersifat komando dengan keluarga sendiri. Kita tidak bicara dengan separatis. Bangunlah kebersamaan di antara keluarga besar TNI," katanya.

Hayono menyatakan, sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta Timur, dirinya akan mewakili warga Berland untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan TNI AD terkait pengosongan rumah. Pasalnya, selama masih hidup, purnawiran itu tidak boleh digusur.

Sementara sebagai anggota Komisi I DPR RI, Hayono melanjutkan, pihaknya menunggu sikap Kementerian Pertahanan untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan-permasalahan perumahan yang dihadapi para purnawirawan.

Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya sebatas purnawirawan, tapi justru kepada prajurit aktif yang suatu saat akan menjadi purnawirawan.
"Mereka (prajurit aktif) tidak boleh mengalami nasib yang sama seperti purnawirawan saat ini," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi pemecahan persoalan ini di tingkat DKI Jakarta. Salah satunya melalui jalan dialog dengan instansi terkait seperti Kodam Jaya.

"Banyak pemecahan permasalahan yang dapat dilakukan di tingkat DKI Jakarta. Yang kita lakukan sekarang dengan memperjuangkan purnawirawan, dan makawuri sebetulnya memperjuangkan perwira yang saat ini aktif nantinya. Karena mereka akan menjadi purnawirawan juga," jelasnya.

Pastiana Purba (82) seorang warga Berland menyatakan akan tetap bertahan di rumah yang sudah dia tempati selama 53 tahun. "Saya tetap bersemangat. Tuhan akan menolong, memberi wahyu apa yang harus saya lakukan. Tetap bertahan, kami tidak akan melepaskan rumah yang sudah 53 tahun saya tempati," katanya.

Istri dari Letkol (purn) Arsenius Panggabean yang mendapat Bintang Gerilya saat bertugas di Polisi Militer ini menyesalkan tindakan Ditzi AD yang secara mendadak memintanya untuk menyerahkan secara sukarela kunci rumahnya tanpa uang kerohiman. Padahal, selama mendiami rumahnya, Pastiana mengaku membayar sendiri Pajak Bumi dan Bangunan, listrik, air, serta perawatan rumah lainnya. "Tiba-tiba kami disuruh menyerahkan secara sukarela," katanya.

Sementara itu, salah seorang koordinator warga, Alip, menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Ditzi AD. Hal itu salah satunya dengan memberikan surat peringatan pengosongan rumah yang hanya 1,5 bulan, yang jika tidak dilaksanakan akan dilakukan tindakan kedinasan.

"Bukan pelanggaran HAM dalam bentuk fisik, tapi pemikiran. Dengan pernyataan itu, kita bisa interpretasi artinya akan terjadi force. Ketika saya tanyakan, mereka mengatakan tidak bisa menjamin tidak terjadi kekerasan," katanya.

Padahal, kata Alip, warga tidak menginginkan terjadinya bentrokan. Pihaknya menginginkan jalan dialog yang dua arah. Selama ini, dialog yang dimaksud Ditzi AD hanyalah satu arah bersifat formalitas dan lebih kepada perintah.
"Sebetulnya itu bukan sosialisasi apalagi dialog. Taruh saja pengumuman di plang. Mereka akan berhenti, kalau Kepala Staf Angkatan Darat yang bicara," katanya.

Alip mengaku heran dengan perubahan rencana pengosongan yang semula pada 29 Mei 2013, menjadi 14 Mei 2013. Apalagi, pengosongan rumah yang rencananya untuk pembangunan rumah prajurit setara tower dua unit tidak berdasar. Hal itu lantaran status lahan belum bersitifikat, dan Ditzi AD, ataupun TNI AD tidak memiliki alas untuk dijadikan dasar lahan tersebut miliknya. Meski demikian, pihaknya tidak bermaksud melawan TNI AD sebagau institusi, karena pihaknya merupakan bagian dari TNI AD.

"Kami taat hukum dan paham akan arti sumpah prajurit serta delapan wajib TNI yang menjadi azas TNI," katanya. Apalagi, selain keluarga purnawirawan dan warakawuri terdapat lima jenderal yang masih aktif yang tinggal di lokasi tersebut. Sumber ; www.beritasatu.com