Rabu, 15 Mei 2013

Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan Intel Kodim Yogya Segera Disidangkan



Selasa, 14/05/2013 13:02 WIB

Yogyakarta - Kasus penganiayaan terhadap Sertu Sriyono, anggota Intel Kodim 0734 Yogyakarta segera akan disidangkan. Berkas pemeriksaan terhadap 4 tersangka yakni Marcelius (37), Yanuarius Ponis Putra (25), Arifin (22) dan Makmun (23), dinyatakan lengkap. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kota Yogyakarta, Selasa (14/5/2013).

Saat pelimpahan berkas, Marcel bersama 3 tersangka lainnya didampingi pengacaranya Hillarius Ng Mero. Sekitar 30 anggota Dalmas Polresta Yogyakarta turut mengawal 4 tersangka hingga ke kantor Kejari Kota Yogyakarta, Jl Sukonandi.

Penyerahan berkas diterima Kasi Pidum Kejari Yogyakarta, Yulianto. Setelah serah terima berkas dari penyidik kepada Kejari, keempat tersangka dibawa menuju Rutan LP Wirogunan. "Setelah pelimpahan berkas ini, secepatnya akan diagendakan untuk persidangan di PN Yogyakarta," ungkap Yulianto.

Sementara itu pengacara keempat tersangka, Hillarius Ng Mero, mengatakan berkas kasus Marcel dan kawan-kawan dibagi 2 berkas. Satu berkas dengan tersangka Marcel dan satu berkas lagi untuk kasus Yanuarius Ponis Putra dan 2 tersangka lainnya. "Kami meminta agar pengamanan di rutan tempat penahanan klien kami agar diperhatikan, yakni dengan menambah personel keamanan," kata Hillarius.

Kasus penganiayaan terhadap anggota intel Kodim 0734 Yogyakarta Sertu Sriyono yang juga mantan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro itu terjadi pada tanggal 20 Maret 2013 atau sehari setelah tewasnya Sertu Heru Santosa di Hugos Kafe. Keempat tersangka terlibat perselisihan dengan korban Sertu Sriyono di dekat kantor leasing Oto Finance di Jl Dr Sutomo.

Keributan dipicu setelah motor milik salah satu tersangka ditarik pihak leasing karena menunggak kredit. Perselisihan itu mengakibatkan Sertu Sriyono dibacok di bagian kepala oleh salah satu tersangka. Korban mengalami 14 jahitan di bagian kepala dan dirawat di RS Bethesda Yogyakarta selama beberapa hari.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh polisi, keempat tersangka sempat dititipkan di markas Denpom IV Yogyakarta di Jl Magelang, Kutu, Sinduadi Mlati Sleman. Penitipan 4 tersangka ini demi alasan keamanan dan persetujuan pengacara. Sumber : www.detik.com