Rabu, 22 Mei 2013

Eksekusi Theddy Tengko, Kejagung Akan Minta Bantuan TNI


21 Mei 2013 | 08:19 wib
 
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan TNI untuk mengeksekusi terpidana Bupati Aru, Theddy Tengko. Menyusul, penganiayaan terhadap dua jaksa, Kepala Seksi Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan jaksa Hiras Silabun oleh pendukung purnawirawan TNI AL tersebut.

"Kalau tidak salah, dia (Theddy Tengko) kan purnabakti TNI AL kita bisa minta bantuan TNI. Mungkin dibelakang dia (Theddy Tengko) ini orang-orang bayaran atau kelompok merkela lah (masyarakat pendukung), tapi bukan orang TNI ya," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, semalam.

Marwan menegaskan eksekusi terhadap Theddy Tengko, sebaiknya melibatkan polisi, namun jika tidak ada backup dari polisi seyogyanya meminta bantuan dari pihak TNI. "Solusinya pihak kepolisian seharusnya membackup eksekusi itu. Kalo tidak bisa di selesaikan kepolisian bisa minta bantuan TNI," ungkap dia.

Marwan meminta agar aparat kepolisian menindak pelaku penganiaya tersebut. "Penganiayaan ditindak dong, ini negara hukum. Dia tidak bisa lepas dari jeratan penegakan hukum," urai dia.

Ke depan, atas insiden itu, kejagung akan memperbaiki Prosedur tetap (Protap) dalam aturan penanganan eksekusi terhadap seorang terpidana, apalagi sang terpidana korupsi merupakan mantan anggota TNI mapun polri.

"Saya akan bikin nodis (nota dinas) ke Jaksa Agung agar dibikin protap baru jadi SOP baru tentang eksekusi, jadi jangan sembarang eksekusi kalo mereka meliat (terpidana itu) punya gelagat baru," ujarnya.