Kamis, 30 Mei 2013

KASUS BENTROKAN TNI-POLRI OGAN KOMERING ULU_Prajurit Divonis 6-15 Bulan Penjara


Palembang,   Delapan tamta­ma dan bintara dari Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Sumatera Selatan, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang, kemarin, kare­na menyerang dan merusak markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu. Sehari sebelumnya, majelis yang sama menjatuhkan pidana kepada 11 prajurit lainnya.

Vonis atas delapan ter­dakwa itu dibagi dalam dua berkas. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Letkol Sus Reki Irene Lumme memvonis terdakwa Kopral Dua Hilmi Chalayo dan Prajurit Kepala Henri Waluyo masing-masing 8 bulan penjara, Prajurit Satu Albertus Sattu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, Prajurit Satu Muhammad Anwar dihukum 6 bulan penjara, dan Prajurit Dua Hasren dipidana 9 bulan penjara.

Satu berkas lainnya diba­cakan oleh ketua majelis hakim Letkol Chk Sutrisno Setio Utomo, yang menye­butkan bahwa Prajurit Satu Indro Prakoso divonis 15 bulan penjara, Sersan Dua Andri Septiansyah 12 bulan penjara, dan Prajurit Satu Yosriza mendapat hukuman 10 bulan penjara.

"Silakan para terdakwa mempelajari hasil vonis majelis. Ini semua hendak­nya dijadikan pembelajaran pada tugas-tugas menda­tang," kata Sutrisno dalam pengadilan kemarin.

Para terdakwa meru­pakan pelaku perusakan dan pembakaran kantor Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 7 Maret lalu. Ketika itu, para prajurit datang untuk meminta kejelasan proses hukum terhadap Brigadir Wijaya sebagai tersangka penembakan Pratu Heru Oktavianus pada 29 Januari 2013.

Mengenai vonis tersebut, pengajar dari Fakultas Ilmu Sosial Universitas Sriwijaya, Dr Alfitri, mengajak masyarakat mengawasi jalan­nya persidangan. Adapun menyangkut proses hukum Brigadir Wijaya, Alfitri berpendapat, seharusnya maje­lis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dibanding para prajurit TNI. Alasannya, Wijaya telah menghilangkan nyawa orang lain dan telah menjadi pemantik amarah prajurit TNI. Jaksa menun­tut Wijaya dengan hukuman 14 tahun penjara. (Paliza Hendrawan), Sumber Koran: Tempo (30 Mei 2013/Kmamis, Hal. 09)