Rabu, 22 Mei 2013

KPK buka lowongan penyidik dari TNI, Politisi Demokrat tuding ‘ngawur’


Editor: Joko Irianto | Selasa, 21 Mei 2013 19:52 WIB
 
LENSAINDONESIA.COM: Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan kerja, termasuk membuka lowongan penyidik bagi prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Surdika ‘marah’. Ia minta KPK supaya melihat lagi UU (Undang-Undang)-nya.

“Kan ada yang menjalankan dan menegakkan UU. Kembalikan tugas fungsi dan wewenang masing-masing apa tugasnya, apa fungsinya, kemudian dilihat di-UU yang berlaku,” tegas politisi Demokrat ini serius di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (21/05/2013).  Rupanya, Pasek menyiratkan, menuding KPK ngawur soal satu itu.

“Ya kalau sudah begitu jawabannya gimana. Kan revisi UU tidak mau, kalau direvisikan memungkinkan kalau ada keinginan begitu, coba lihat di UU TNI mungkin gak? Lihat UU KUHAP, mungkin gak, lihat UU KPK boleh gak kan gitu. Gak boleh kita buat UU Sendiri. Ketatanegaraan kita jadi rusak,” tegas Pasek, lagi.

Pasek juga memperjelas, bukannya tidak mungkin, artinya, sampaikan pasal yang mana, setahu saya dalam KUHAP itu, adalah Polri dan Kejaksaan itu aja, yang kedua kalau terjadi masalah TNI itu ada di peradilan mana. Di peradilan sipil, bukan militer.

“Hancur lah tata negara kita. Jadi jangan pakai, jadi sirkus malahan. Tidak punya kewenangan UU, kita buat UU sendiri sesuai keinginan kita,” tandas Pasek.  Menurut Pasek, tidak pernah mendengar semua itu. “Kalau anggaran untuk TNI, baru ditanya dulu, masa kita menandatangani melanggar aturan salah lagi.”