Rabu, 01 Mei 2013

Mantan Pangdam Jadi Terdakwa Korupsi



Purnawirawan jenderal bintang tiga, Djaja Suparman, diajukan dalam sidang dugaan korupsi lahan tol di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Dalam kasus itu, negara dirugikan hingga Rp 13,6 miliar.

Jenderal yang pernah men­duduki jabatan strategis di TNI-AD itu tersangkut kasus tersebut saat menjabat Pang­dam Brawijaya. Kemarin, Ketua Majelis Hakim Letjen TNI Hidayat Manao mengeluarkan putusan sela untuk melanjutkan sidang.

"Kami menolak semua ek­sepsi terdakwa. Pemeriksaan kasus akan terus dilanjut­kan," tandas Hidayat.

Oditur militer Letjen Sumartono menyatakan proyek pembangunan Tol Perak-Waru didanai APBN. Karena itu, perbuatan yang merugi­kan negara terhadap proyek tersebut adalah korupsi.

Kasus yang membelit Djaja terjadi pada 1998. Ketika itu terjadi tukar guling tanah se­luas 88 hektare milik Kodam. Proses ruislag itu diduga tidak mendapat izin dari KSAD. BPK sudah mengaudit proyek tersebut dan menemukan adanya kerugian negara. (HS/N-2), Sumber Koran: Media Indonesia (01 Mei 2013/Rabu, Hal. 11)