Selasa, 28 Mei 2013

RUU Pilpres, 2014 Suara TNI/Polri Hilang

Senin, 27 Mei 2013 - 19:10

Jakarta, Seruu.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) di Badan Legislasi DPR, hingga kini masih mengalami penundaan. Dimana terdapat lima fraksi yang menginginkan RUU tersebut tidak perlu diubah dan empat fraksi yang menginginkan untuk dirubah. Kelima fraksi yang ingin RUU Pilpres tidak perlu direvisi adalah Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB. Sedangkan, empat fraksi yang menolak adalah PKS, PPP, Gerindra dan Hanura.  Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Dimyati Natakusuma mengatakan perdebatan utama fraksi-fraksi di RUU Pilpres terletak pada pasal penentuan perolehan suara bagi partai politik dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

"Perdebatan fraksi-fraksi di presidential threshold. Lima fraksi menolak dan empat fraksi minta revisi," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013) kepada wartawan.

Politisi asal PPP ini menjelaskan, perdebatan fraksi-fraksi di DPR tersebut terpecah menjadi tiga bagian mengenai presidential threshold. Pertama, presidential threshold tetap 20 persen seperti UU yang lama. Kedua, presidential threshold disamakan

dengan angka parlementary threshold 3,5 persen. "Dan ketiga ada yang ingin presidential threshold dinaikkan menjadi 25 persen," ungkap dia.

Selain itu, Dimyati melanjutkan RUU Pilpres juga mengatur hal-hal di luar presidential threshold yang dinilai penting dilakukan revisi, yakni mengenai hak suara TNI dan Polri dalam pemilu. Dimana, imbuh dia, pada pemilu 2009 lalu TNI dan Polri masih dapat menggunakan hak suaranya. Namun, di RUU Pilpres ini diatur TNI dan Polri tidak dapat gunakan hak suaranya pada pemilu 2014.


"Suara TNI dan Polri di pemilu 2014 tahun diatur (dihilangkan). Masa gara-gara TNI/Polri perlu ganti peraturan pengganti Undang-Undang (Perpu)," tutup personil Komisi III DPR ini.