Selasa, 04 Juni 2013

Brigadir Wijaya Tak Sengaja Bunuh Anggota TNI OKU


SENIN, 03 JUNI 2013 | 13:49 WIB
TEMPO.CO, Palembang - Terdakwa Brigadir Wijaya menyatakan tanpa sengaja membunuh Pratu Heru Oktavianus. Tindakannya dilakukan secara spontan, saat kondisi fisiknya tidak fit dan sedang menjalankan tugas.

"Saya tidak bermaksud membunuh. Ketika itu saya sedang letih setelah bekerja 24 jam," kata Wijaya dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Rozi Wahab di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 3 Juni 2013.

Dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan, Wijaya, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) itu meminta maaf kepada kepolisian dan TNI. Alasannya perbuatannya telah mencoreng jati diri kepolisian serta mengakibatkan gesekan antara TNI dan Polri.

"Saya mohon pada hakim kurangi hukuman saya dan saya berjanji akan menjadi manusia lebih baik setelah lepas dari penjara," ujar Wijaya sembari meneteskan air mata. Sebelum menyampaikan pembelaan secara lisan, Wijaya memberikan pembelaan secara tertulis.

Pada sidang Kamis, 23 Mei 2013, jaksa penuntut umum Abdullah Syahri mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP, yakni membunuh Pratu Heru Oktavianus, anggota Batalyon Arteri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura Sumatera selatan. Namun jaksa membebaskan Wijaya dari dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penasehat hukum Wijaya, Donny Valiandra, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi kliennya. Sebab, semuan dakwaan jaksa tidak tepat. Sesuai fakta di persidangan, Wijaya hanya layak divonis sesuai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat orang lain meninggal.

Namun salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum, Fatimah, mengatakan tetap pada tuntutan. Jaksa optimistis majelis hakim akan memutus perkara tersebut sesuai tuntutan. "Silakan saja membela diri. Tapi kami tetap pada keyakinan untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara," ujar Fatimah.

Kasus yang memicu terjadinya aksi penyerangan Markas Polres OKU oleh prajurit Yon Armed 15/76 Tarik Martapura itu akan diputus oleh majelis hakim pada persidangan Rabu, 5 Juni 2013. "Kami akan mempertimbangkan semua fakta persidangan, termasuk pembelaan terdakwa," ucap ketua majelis hakim Rozi Wahab.