Selasa, 25 Juni 2013

Guru ngaji dibantu oknum TNI edarkan uang palsu

Editor: Andiono Hernawan | Senin, 24 Juni 2013 15:32 WIB, 14 menit yang lalu

LENSAINDONESIA.COM: Sumali (40) guru ngaji yang jadi terdakwa pemalsuan uang ratusan juta rupiah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum. Dalam sidang yang digelar Senin, (24/6/2013) di ruang Sari 1 PN Surabaya ini, Jaksa Arif dari kejari Surabaya menyatakan warga Dusun Pilangbango RT 2 RW 2 Desa Girirejo Kecamatan Bagor Nganjuk ini terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang mata uang.

Terdakwa disangka melakukan tindakan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu. “Menuntut pidana 3 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsidair 5 bulan penjara,” ujar jaksa Arief.

Untuk diketahui, Sumali yang kesehariannya sebagai guru ngaji ini sebenarnya tak sendiri saat menjadi pesakitan. Ia diseret bersama SG, oknum TNI yang desersi dari tugasnya di Jawa Barat. Meski demikian, SG tak menjalani sidang di PN Surabaya. “Bersama SG, terdakwa membuat uang palsu (upal) untuk diedarkan,” imbuh Arief dalam pertimbangannya.

Sumali dan SG sendiri ditangkap oleh Polrestabes Surabaya, saat keduanya berada di City of Tomorrow, Mall di kawasan perbatasan Surabaya. SG adalah mantan murid terdakwa yang pernah mengaji di desa asal Sumali.

Karena mantan murid itulah, SG dengan mudah menuruti permintaan Sumali untuk membuatkan uang palsu. Sampai akhirnya, mereka berdua terpaksa ditangkap polisi. Namun, Sumali bukan kali pertama berurusan dengan polisi.

Pada tahun 2004 silam, ia juga pernah ditahan di Polres Nganjuk dalam kasus pencurian mesin diesel. Secara kasat mata, uang palsu (Upal) hasil karya Sumali dan SG sangat buruk. Selain tidak ada pita atau gambar di lingkaran putihnya, uang ini juga cetakannya sama sekali tak berkualitas.

Maklum, proses membuatnya juga hanya menggunakan kertas HVS biasa yang kemudian diprint menggunakan printer Canon Pixma MP237. Sindikat upal asal Kecamatan Bogor, Nganjuk ini punya cara untuk mengelabui korban. Caranya, diedarkan pada malam hari atau di desa-desa terpencil biar tidak terdeteksi. Sebab, kualitas upalnya memang buruk.

Sumali mengaku jika dirinyalah yang menyuruh SG, untuk membuat upal itu. Kemudian, Sumali sendiri yang mengedarkannya ke beberapa wilayah di Jawa Timur. Sampai akhirnya, ia tertangkap saat mengedarkan uang di Mall City of Tumorrow (Cito) Surabaya. @ian_lensa