Jumat, 21 Juni 2013

Keluarga Korban Awasi Persidangan Cebongan


19 jam yang lalu

TEMPO.CO, Kupang - Keluarga korban penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Yogyakarta berjanji akan mengawasi persidangan di Pengadilan Militer terhadap 12 pelaku anggota Kopasus, Kamis, 20 Juni 2013.

"Kami akan cermati proses persidangan di pengadilan militer," kata Viktor Manbait, salah satu keluarga korban Cebongan kepada Tempo di Kupang, Kamis, 20 Juni 2013.
Ada empat korban penembakan di LP Cebongan asal NTT, yakni Dedi Candragalaja, Juan Manbait, Adi Rohiriwu dan Decky Sahetapy.

Pihak-pihak yang akan dicermati, menurut dia, yakni tuntutan oditurnya, saksi yang dihadirkan dan kesaksiannya. Dari situ, katanya, keluarga akan mengetahui fakta-fakta persidangan. "Dari situ, kami tahu apakah fakta-fakta itu dapat dipertanggungjawabkan atau tidak?," katanya.

Dia mengaku sangat menghargai proses hukum terhadap 12 pelaku penyerangan di LP Cebongan itu. Namun, keluarga perlu kritisi dan cermati agar kasus ini bisa diungkapkan yang sebenar-benarnya. Karena kepercayaan publik atas pengadilan ini sangat diragukan. "Peradilan ini harus dipelototi oleh banyak orang untuk menjaga kerdibilitas dan netralitas," katanya.

Keluarga juga berharap agar dalam persidangan ini, majelis hakim akan memerintahkan untuk melakukan rekonstruksi secara menyeluruh, mulai dari kasus di Hugos Cafe hingga hari-hari dieksekusi empat putra NTT di LP Cebongan.

"Rekonstruksinya harus dilakukan dimulai dari markas Kopasus di Gunung Lawu hingga eksekusi agar bisa terungkap siapa dibalik aktor intelektualnya," katanya. (YOHANES SEO)