Selasa, 18 Juni 2013

Komnas HAM Segera Umumkan Hasil Investigasi Kasus Cebongan


[JAKARTA] Komnas HAM akan mengumumkan hasil investigasi kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan pada pekan ini sebelum, 12 tersangka anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II, Kandang Menjangan, Kartosuro, diadili di Yogyakarta.
"Komnas HAM sudah menyelesaikan laporan dan rekomendasi untuk kasus penyerbuan LP Cebongan. Pada pekan ini kami akan sampaikan ke publik," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, kepada SP, di Jakarta, Minggu (16/6).

Dikatakan, Komnas HAM memiliki temuan sendiri dalam kasus penyerbuan LP Cebongan yang berujung pada tewasnya empat tersangka pelaku kasus pembunuhan Serka Heru Santoso dan penganiayaan mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono.

Namun, Noor Laila enggan membeberkan temuan yang dimaksud. Dia juga tidak menjawab ketika disinggung apakah pihaknya menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan perwira menengah dalam kasus tersebut.

"Komnas HAM memiliki temuan sendiri, karena melakukan rekonstruksi dan meminta keterangan saksi-saksi dari berbagai pihak. Dalam melakukan penyelidikan Komnas HAM independen, dalam waktu dekat rekomendasi Komnas HAM akan disampaikan kepada publik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Rukman Ahmad, Sabtu (15/6) mengatakan, sidang perdana kasus penyerbuan Lapas Cebongan Yogyakarta akan digelar paling lambat minggu depan. "Sidang baru akan digelar minggu depan. Konfirmasi terakhir, saat ini masih dilakukan persiapan," katanya.

Selama proses penyelidikan, tim investigasi kasus Cebongan sudah memeriksa seluruh tersangka kasus sekitar penyerbuan Lapas Cebongan akan diadili melalui peradilan militer. Rencananya, pengadilan militer akan digelar di Yogjakarta lantaran lokasi tempat kejadian perkara masuk ke ranah hukum Kodam IV Diponegoro, Yogyakarta.

Selama proses penyelidikan, tim investigasi kasus Cebongan sudah memeriksa sekitar 56 saksi. Seluruh saksi juga akan memberikan kesaksian pada persidangan yang akan digelar secara terbuka tersebut. Rukman menegaskan, kasus Cebongan merupakan kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan. Dalam persidangan, akan berjalan secara transparan. Bahkan media dan masyarakat dapat mengawasi secara langsung persidangan tersebut. 

Sebelumnya TNI AD menyatakan 11 anggotanya terlibat kasus penyerangan lapas pada 23 Maret 2013 lalu. Dua dari pelaku yang terlibat disebut berusaha mencegah aksi tersebut, tetapi gagal.

Kepada tim investigasi TNI AD, Pelaku juga mengaku menggunakan enam senjata, di antaranya AK-47 dan replikanya. Diduga kuat, penyerangan merupakan tindakan seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan.

Latar belakang penyerangan menyusul aksi pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarka pada 19 Maret 2013, dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013.

Dalam peristiwa penyerangan ke Lapas, empat tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso ditembak mati di tempat. Yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. (E-ll/Y-71), Sumber Koran: Suara Pembaruan (17 Juni 2013/Senin, Hal. 06)