Selasa, 04 Juni 2013

Meski Sudah Ada TNI, Komponen Cadangan Tetap Diperlukan


Minggu, 02 Juni 2013 | 13:23
Jakarta - Meski selama ini TNI menjadi komponen utama dalam pertahanan negara, keberadaannya tetap perlu didukung oleh komponen cadangan seperti warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Hanura, Susaningtyas Kertopati, di Jakarta, Minggu (2/6), menanggapi polemik perlu tidaknya RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), yang salah satunya mengatur soal wajib militer, segera dibahas.

Menurutnya, warga negara merupakan bagian sistem pertahanan yang dibekali melalui wajib militer yang mampu meningkatkan nasionalisme dan patriotisme, sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara. Sebagaimana tujuan pertahanan negara, warga negara bertugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman.

Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

Dalam era globalisasi, lanjutnya, kualitas ancaman semakin meluas dan melampui wilayah internal negara. Ancaman pertahanan keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional, berupa terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah.

"Komponen utama sistem pertahanan negara belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh. Hal ini disebabkan keterbatasan alat utama sistem senjata, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," kata Susaningtyas.

Atas dasar itulah, lanjut dia, komponen cadangan menjadi pendukung utama komponen utama.

Susaningtyas mengatakan, memberdayakan masyarakat sebagai bagian dari komponen cadangan adalah sama dengan memberdayakan sistem pertahanan negara. Walau saat ini sebenarnya sudah ada komponen cadangan yang terdiri dari sejumlah sangat kecil warga negara atau masyarakat, namun belum terorganisir dalam pengaturan yang lebih konkret.

"Data jumlah warga negara yang dibekali latihan dasar militer atau sejenisnya yang memperkuat komponen utama, juga belum tersedia. Demikian juga sumber komponen cadangan utama lainnya, seperti sumber daya alam, buatan, maupun sarana dan prasarana nasional," jelas dia.

Posisi strategis secara geografis, lanjut Susaningtyas, menempatkan Indonesia sebagai negara yang rawan ancaman. "Makanya komponen cadangan ini perlu diatur, imbuhnya."

Pemerintah, melalui Kemhan, sudah mengajukan agar RUU KCPN segera dibahas di DPR. Namun mayoritas anggota Komisi I DPR RI menolaknya.