Jumat, 21 Juni 2013

Panglima TNI: Saksi Cebongan bisa bersaksi lewat teleconference


Reporter : Yulistyo Pratomo
Kamis, 20 Juni 2013 14:58:56

Trauma akibat kasus penyerangan yang dilakukan 12 Kopassus di Lapas Cebongan membuat sejumlah saksi menolak hadir di pengadilan. Padahal kesaksian mereka dianggap penting untuk menceritakan kasus tersebut. Maka sejumlah pihak mengusulkan keterangan saksi menggunakan fasilitas teleconference.

Terkait usulan itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mempersilakan untuk menggunakan teleconference terhadap para saksi, selama cara tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Saya kira opsi apapun yang diizinkan oleh peraturan perundangan silakan dilakukan. Yang penting, bahwa semuanya itu keterangannya bisa diambil untuk kepentingan peradilan. Harapan kita dengan kesaksian apakah teleconference, atau hadir langsung di pengadilan bisa menjadikan bahan yang penting bagi keputusan seadil-adilnya," ujar Agus di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/6)

Dirinya menambahkan, jika seluruh keterangan yang diberikan para saksi tidak akan mengganggu proses pengadilan yang sedang berjalan. "Saya kira tidak selama itu diizinkan oleh peraturan perundangan, saya dipersilakan," tandasnya.

Agus mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan yang terjadi selama berlangsungnya persidangan. Dia berharap, keputusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa diberikan seadil-adilnya sesuai tuntutan masyarakat.

"Kita ikuti saja proses peradilan ini sehingga kita akan ikuti terus perkembangannya. Mudah-mudahan akan bisa dilaksanakan seadil-adilnya sehingga bisa memenuhi tuntutan bagi masyarakat," pungkasnya. [ded]