Jumat, 21 Juni 2013

Polisi Bekuk Oknum TNI-Polri Penimbun Solar di Sorong


Kamis, 20 Juni 2013 11:42 wib
Ray Waromi - Sindo TV

SORONG - Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) menjelang penetapan harga baru oleh pemerintah pusat, bisa dilakukan oleh siapa saja. Termasuk oknum TNI dan Polri, seperti yang terjadi di Sorong, Papua Barat.

Petugas Polres Sorong Kota menangkap Bripol AS, personel polisi di Polres Sorong dan Serka ED, yang bertugas di Kodim 1704 Sorong. Mereka ditangkap pada Rabu sore saat petugas melakukan operasi penertiban penyaluran BBM.

Penangkap berawal dari kecurigaan petugas yang melihat banyaknya drum di sekitar rumah keduanya di KM 10 Masuk dan KM 12 Masuk Harapan Indah. Setelah diperiksa, puluhan drum tersebut ternyata berisi solar.

Penangkapan itupun dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhard. Barang bukti lalu disita petugas dan dibawa ke Mapolres Sorong Kota.

Harry menerangkan, penangkap dilakukan lantaran masa berlaku usaha keduanya sudah habis. “Bisnis yang mereka jalankan telah habis masa berlakunya,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk oknum polisi akan diproses secara hukum di pengadilan umum, sedangkan oknum TNI akan diserahkan ke kesatuannya. “Tentu mereka akan mendapat sanksi,” tegasnya.

Perbuatan dua oknum penegak hukum tersebut memang terbilang ironi. Pasalnya, saat personel polisi lainnya di Indonesia melakukan penjagaan di setiap SPBU untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan, justru keduanya malah terlibat dalam tindak pidana tersebut.