Jumat, 21 Juni 2013

Prajurit dan PNS Terima Sosialisasi Peraturan Bersama Menkeu dan Menhan


Surabaya,   Sedikitnya 505 Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Wilayah Surabaya menerima sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan RI No 67/ PMK.05/2013 dan No 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Kamis(20/6).

Sosialisasi yang dihelat di Gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Komando pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) tersebut, dibuka Direktur Perencanaan dan Anggaran (Dirrena) Kobangdikal Kolonel Laut (S) Solechan, SE, MM.

Dari 505 Prajurit dan PNS TNI yang sebagian besar pemegang Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tersebut, 245 orang berasal dari personel TNI AD, 290 orang personel TNI AL, dan sisanya merupakan personel TNI AU.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Keuangan (Dirku) Kobangdikal, Dirjen Perencanaan Kementerian Pertahanan yang diwakili Kolonel Laut (S) Syafii sekaligus ketua sosialisasi, Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Belanja Negara (DJPBN Wilayah Surabaya Pardiharjo, SH dan pejabat pemegang Keuangan dari masing-masing satuan kerja TNI.

Komandan Kobangdikal Laksda TNI Djojko Teguh Wahojo dalam amanatnya yang dibacakan Dirrena mengucapkan selamat datang di Kobangdikal kepada tim dan peserta Sosialisasi Peraturan Bersama Menkeu dan Menhan tentang mekanisme pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Menurut Dankobangdikal, peraturan bersama ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kinerja manajemen keuangan Kemhan dan TNI oleh BPK dan kesepakatan bersama antara Menkeu, Menhan, dan Panglima TNI dengan tujuan memberi otorisasi lebih kepada Satuan kerja di daerah agar lebih cepat dalam melaksanakan program. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (21 Juni 2013/Jumat, Hal. 17)