Selasa, 25 Juni 2013

Sidang 12 Terdakwa Kasus Cebongan Selesai Digelar


Senin, 24 Juni 2013 | 11:49 WIB

Metrotvnews.com, Yogyakarta: Sidang kedua kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Kelas IIB, Sleman, Yogyakarta, telah selesai digelar Senin (24/6) siang. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum dari 12 terdakwa anggota Kopassus.

Sidang selesai pukul 11.20 WIB. Seluruh terdakwa telah dibawa kembali ke tahanan Dompol, Jogja.

Sidang eksepsi kali ini terbagi atas empat sidang di dua ruangan, yang berlangsung secara pararel. Pembacaan eksepsi masing-masing terdakwa berlangsung singkat, hanya 30 menit.

Penasehat hukum menolak surat dakwaan oditur, karena lemah secara materiil dan penjelasan peran terdakwa dalam setiap tuntutan. Penasehat hukum juga menolak tuntutan Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan bernecana dengan hukuman seumur hidup. Ada sembilan terdakwa yang dijerat dengan pasal tersebut.

Menurut penasehat hukum, penyerangan terjadi secara spontan. Target yang dicari sebenarnya bukan gerombolan Decky cs, namun Marcel cs. Banyka warga Jogja menganggap Decky cs cukup kejam. Mereka tidak segan-segan untuk membunuh.

Hakim menunda sidang hingga agenda berikutnya, yakni tanggapan auditor atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. Sidang selanjutnya kan digelar pada Rabu (26/6).