Selasa, 11 Juni 2013

Sidang Cebongan_Saksi Nyaman Pakai Telekonferensi


YOGYAKARTA, KOMPAS - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yog­yakarta menghendaki petugas si­pir dan tahanan bersaksi dengan nyaman tanpa tekanan di per­sidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yog­yakarta. Karena itu, fasilitas vi­deo telekonferensi untuk peme­riksaan para saksi dinilai paling tepat. Menurut rencana, sidang digelar akhir Juni di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

"Kalau pakai telekonferensi, pemeriksaan jauh lebih bagus ka­rena mereka tidak akan berada dalam tekanan, baik, fisik, psi­kologi, maupun tekanan ling­kungan," kata Kepala Kantor Wi­layah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DI Yog­yakarta Rusdianto, Senin (10/6), di Yogyakarta.

Menurut dia, berdasarkan pendampingan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta selama ini, petugas sipir relatif siap memberikan kesaksian di ban­dingkan tahanan yang berada da­lam  satu  sel  dengan  empat
korban pembunuhan. Pembu­nuhan dilakukan 12 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Men­jangan, Kartasura.

"Para tahanan menghadapi dua persoalan hukum, pertama, persoalan hukum yang sedang dihadapi sendiri karena dia telah melakukan pelanggaran hukum yang akan dibuktikan di peng­adilan. Kedua, dia juga menjadi saksi peristiwa hukum atau per­buatan hukum. Menghadapi dua persoalan hukum bukanlah hal yang mudah," ujarnya.

Dari hasil dialog antara psi­kolog dan para saksi, Rusdianto melihat persoalan-persoalan psi­kologis para tahanan yang perlu dijernihkan. Melihat kondisi ini, penggunaan fasilitas telekonfe­rensi tetap dibutuhkan.

Kepastian dari MA
Menurut rencana, penyerahan hasil pendampingan tim psiko­logi terhadap 42 saksi kasus Ce­bongan akan diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pekan de­pan. Meskipun demikian, hingga saat ini pihak Kanwil Kemen­kumham DI Yogyakarta belum mendapat kepastian dari Mah­kamah Agung (MA) terkait peng­gunaan fasilitas telekonferensi.

Penanggung jawab Divisi Pe­menuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Teguh Soedarsono menga­takan, pemanfaatan fasilitas te­lekonferensi agar proses pera­dilan di Pengadilan Militer dapat dipercaya masyarakat tanpa te­kanan. "Sampai sekarang belum ada jawaban dari MA tentang pengajuan fasilitas telekonferen­si. Kami akan mengirim lagi surat kepada MA disertai hasil analisis 18 psikolog terhadap 42 saksi kasus Cebongan," kata Teguh.

Sebelumnya, Komandan Re­sor Militer 072/Pamungkas Bri­gadir Jenderal Adi Widjaja me­nyatakan, para saksi tidak mengalami stres dan trauma berat. "LPSK jangan membuat argu­men yang menyudutkan," ujar­nya.

Selama persidangan nanti, Adi menjamin keamanan dan kese­lamatan para saksi dan terdakwa. Karena itu, pemakaian fasilitas telekonferensi untuk pemeriksa­an saksi secara jarak jauh, seperti diusulkan LPSK, menurut Adi, tidak perlu. (ABK), Sumber Koran: Kompas (11 Juni 2013/Selasa, Hal. 05)