Senin, 10 Juni 2013

Tiga Prajurit TNI Disanksi Kurungan 14 Hari


Sun,09 June 2013 | 02:51
MAKASSAR, FAJAR -- Kasus pemukulan oknum anggota TNI terhadap mahasiswa yang melakukan unjukrasa di depan kantor PT Pertamina, Jalan Garuda pada 3 Juni lalu, telah disidangkan di Aula Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 8/Satya Mandra Guna (SMG), Sabtu 8 Juni.

Dalam sidang disiplin ini, tiga anggota TNI yang bertugas di batalyon Zipur, dijatuhi hukuman sanksi berupa kurungan 14 hari. Masing-masing Serda In, Prada Mt dan Prada MM.

Komandan Yonzipur 8/SMG, Mayor Czi Mohammad Andhy Kusuma, mengatakan, tiga prajuritnya tersebut terbukti melakukan pemukulan terhadap demonstran yang mengakibatkan beberapa diantaranya terluka. 

"Ketiganya kami jatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan selama 14 hari, terhitung hari ini," kata Moh Andhy, usai pembacaan putusan sidang siang kemarin. Kepada FAJAR dia menyesalkan perbuatan anak buahnya itu dan berharap kejadian ini pertama dan terakhir kalinya terjadi.  

Menurutnya, hukuman itu merupakan aktualisasi dari perintah Pangdam VII/Wirabuana untuk memberikan reward and punishment bagi prajurit. 

Kepala Penerangan (Kapendam) VII/Wirabuana, Letkol Inf Herry Steve Sinaulan, menambahkan, pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan personil TNI, harus diberi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

"Hukuman disiplin ini bukti bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum. Selanjutnya, prajurit yang melakukan pelanggaran akan mengetahui kesalahan dan tidak akan mengulangi dimasa datang," ujarnya.(nur/kas)