Jumat, 12 Juli 2013

Deky Cs Bangga Bisa Bunuh Anggota TNI


Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Kamis, 11 Juli 2013 | 18:07 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu saksi dalam sidang kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, Rudi Handoko, mengaku pernah bertemu dengan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deky, bahkan sempat akan dipukul.

Hal itu diungkapkan Rudi yang juga merupakan warga binaan di Lapas Cebongan dalam sidang lanjutan, Kamis ( 11/7/2013) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

"Di luar pernah dengar dan bertemu. Saya ingat pernah mau dipukul," kata Rudi Handoko dalam kesaksiannya.

Rudi menceritakan, kala itu event organizer tempatnya bekerja menggelar acara di Bosche Kafe. Di sela event, saksi nyaris dipukul oleh Deky lantaran tidak terima ditegur oleh panitia. Pemicunya karena Deki memaksa masuk tanpa membayar tiket. "Saat saya panggil, dia (Deky) mau memukul saya," ujarnya.

Di dalam penjara, Rudi juga mengaku berkenalan dengan kelompok Deky saat berada di Lapas Cebongan. Saat itu, Deky mengatakan masuk penjara karena terlibat kasus pembunuhan anggota TNI AD di Hugo's Cafe.

Anggota kelompok Deky yang bernama Ade juga ikut memukul Serka Heru Santoso menggunakan botol. "Saya dengar mereka bercerita dengan bangga bisa membunuh anggota TNI," ucap Rudi.

Dalam sidang berkas pertama atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dkk, oditur militer menghadirkan enam orang saksi. Semuanya merupakan warga binaan LP Cebongan. Selain Rudi Handoko, ada Tri Indrawan, Yusuf Sumarno, Fugiono, Agus Bintoro, dan Joni Hendrawan. (Editor : Glori K. Wadrianto)