Kamis, 11 Juli 2013

Kantor Pertahanan di Daerah Segera Terwujud


Apa peran strategis Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)?
Direktorat Jenderal Strategi Per­tahanan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis. Dari sini, dapat dijabarkan lagi menjadi misalnya, merumuskan kebijakan strategis dan implementatif, melakukan analisa terhadap lingkungan strategis, membangun kerja sama internasional di bidang pertahanan, merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan Negara dan pengelolaan wilayah perbatasan. Ditjen Strahan juga melakukan dan menyusun kebijakan yang berkaitan dengan hukum pertahanan ini merupakan penjabaran dari setiap Direktorat yang ada di Ditjen Strahan.

Bagaimana grand design strategi pertahanan Ditjen Strahan?
Strategi yang paling sesuai diterapkan di Indonesia adalah dengan segera mengintegrasikan semua komponen utama pertahanan Negara. Saat ini, Ditjen Strahan sedang mendorong segera terwujudnya tiga Kogabwilhan sampai tahun 2014. Selain itu, kami kaji tentang peran nonmiliter dalam pertahanan negara serta pembentukan kantor pertahanan di daerah. Tujuan adanya kantor pertahanan di daerah ini diharapkan mampu mengintegrasikan komponen pertahanan negara baik militer maupun nirmiliter di seluruh Indo­nesia.

Apa yang melandasi pembentukan Kogabwilhan?
Karena belum adanya keterpaduan strategi pertahanan negara di daerah. Khususnya aspek akusisi, pengadaan dan interoperabiliti Alutsista TNI. Pembentukan Kogabwilhan ini juga sudah memiliki landasan di berbagai peraturan perundangan, seperti Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945 perubahan), UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek. Namun secara spesifik, perwujudan Kogabwilhan secara permanen merupakan implementasi amanat Perpres Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI, Pasal 48 menjelaskan esensi pembentukan Kogabwilhan, dan Permenhan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Postur Pertahanan Negara. Artinya secara aspek yuridis formal, perwujudan Kogabwilhan meru­pakan implementasi amanat konstitusi.

Bagaimana rencana pembentukan kantor pertahanan di daerah?
Pertahanan merupakan salah satu fungsi pemerintah yang tidak diotonomikan. Maka Kementerian Pertahanan perlu membentuk kantor pertahanan. Saat ini kantor pertahanan ini masih berwujud Desk PPKP (Pengendali Pusat Kantor Pertahananl. Sebelum dibentuk PPKP, fungsi pertahanan di daerah didelegasikan kepada Kotama yang berada di daerah. Itu terjadi sejak keluarnya peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: KEP/012/ VIII/1998 tentang penetapan Komando Daerah Militer sebagai pelaksana tugas dan fungsi Dephankam.

Apa tugas dan fungsi PPKP ini?
Desk PPKP bertugas membantu Men­teri Pertahanan dalam mengintegrasikan seluruh sumber daya yang ada di daerah untuk kepentingan pertahanan negara yang dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPKP menjalankan fungsi untuk menghimpun data dan informasi memantau, dan mengevaluasi serta menyiapkan bahan Menteri Pertahanan untuk pembangunan pertahanan di daerah yang terkait dengan strategi pertahanan, potensi, kekuatan, dan sarana pertahanan. PPKP juga bertindak sebagai pelaksana koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam pembangunan pertahanan di daerah. Selain itu, PPKP juga melakukan pembahasan dan pengkajian pembangunan pertahanan di daerah, melaporkan hasil pelaksanaan tugas serta melakukan peiaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.