Jumat, 26 Juli 2013

Penganiaya Anggota Kopassus Tolak Tuntutan Jaksa

Kamis, 25 Juli 2013 | 18:23 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta - Orang yang sering disebut dalam persidangan 12 terdakwa anggota Kopassus, Marcelinus Bhigu alias Marcel, keberatan terhadap tuntutan jaksa enam tahun penjara dalam kasus penganiayaan Sersan Satu Sriyono. "Jaksa menyamaratakan tuntutan enam tahun, padahal peran masing-masing terdakwa berbeda," kata Hillarius Ngaji Mero, penasihat hukum Marcel di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 26 Juli 2013.

Marcel, 37 tahun, dan tiga kawannya, Zainal Arifin Karabi (22), Januarius Ponis Putra (25), dan Sulhan Makmun (23) dituduh jaksa menganiaya Sertu Sriyono, anggota intelijen Kodim 0734 Yogyakarta. Jaksa menuduh keempat terdakwa mengeroyok Sriyono sehingga mengakibatkan bekas anggota Kopassus ini luka berat. Akan tetapi. tuduhan itu dibantah Hillarius.

Menurut dia, setelah insiden pada 20 Maret 2013, Sriyono bisa datang dan diperiksa pada 25 Maret 2013 di Polresta Yogyakarta. "Kalau luka berat itu cacat seumur hidup, ada indera yang rusak dan mengganggu aktivitas kerja sehari-hari. Buktinya luka korban tidak berat," kata dia.

Selain itu, menurut Marcel, insiden itu terjadi karena Sriyono memukul terlebih dahulu. "Kalau tidak ada pemukulan dulu oleh Sriyono, tidak akan terjadi penganiayaan kepadanya," kata Marcel saat membacakan pleidoi.

Dalam persidangan sebelumnya, Sriyono disebutkan melerai cekcok antara Marcel dengan petugas perusahaan leasing PT Oto Summit Finance di Jalan Soetomo Yogyakarta pada 20 Maret 2013. Saat itu Marcel berusaha mengambil sepeda motor keluarga istrinya yang ditarik perusahaan itu. Perusahaan   kemudian menghubungi Sriyono. Seorang sumber Tempo mengatakan, Sriyono menjalankan fungsi keamanan di perusahaan itu.

Nama Marcel kemudian muncul dalam persidangan 12 anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan yang didakwa menyerang dan membunuh empat tahanan di LP Cebongan Sleman Yogyakarta pada 23 Maret 2013. Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon berkilah tak berniat membunuh empat tahanan itu, melainkan hanya ingin menanyakan keberadaan Marcel yang menganiaya bekas anggota Kopassus Sriyono. Ucok mengaku, Sriyono pernah menyelamatkannya di Aceh.