Kamis, 11 Juli 2013

Sidang Anggota Kopassus, Jurnalis Diintimidasi


SELASA, 09 JULI 2013 | 17:23 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah aktivis Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KPPRM) dan jurnalis diintimidasi selama persidangan militer 12 terdakwa anggota Kopassus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. “Jurnalis Tribun Jogja beberapa kali ditelepon orang yang mengaku staf penasihat hukum terdakwa. Mereka diminta datang ke Denpom,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta Aloysius Budi Kurniawan di kantor LBH Yogyakarta, Selasa, 9 Juli 2013.

Kurniawan menjelaskan, awalnya orang itu mencari reporter koran Tribun Jogja dan Kompas di pengadilan militer. Belakangan, Kepala Perwakilan Kompas DIY Thomas Pujo W., fotografer Kompas Ferganata Indra, dan fotografer Tribun Hassan Sakri bertemu ketua tim penasihat hukum terdakwa Kolonel Rokhmat dan stafnya. Mereka bicara di dalam ruang tertutup di dekat sel tahanan terdakwa di Pengadilan Militer.

Rokhmat keberatan terhadap pemberitaan Kompas edisi 5 Juli 2013 berjudul “Tidak Terbukti Upaya Pemukulan terhadap Ucok”. Kompas mengakomodasi keberatan melalui klarifikasi berita pada Sabtu, 6 Juli 2013.

Sedangkan Wakil Pemimpin Redaksi Tribun Jogja Setya Krisna Sumargo mendapat telepon dari Gilang yang mengaku staf penasihat hukum terdakwa pada Ahad, 7 Juli 2013. Penelepon meminta Krisna bertemu pimpinan penasihat hukum di Denpom Yogyakarta. Krisna kembali menerima panggilan telepon atas nama Gilang pada Senin, 8 Juli 2013. Gilang mengatakan pertemuan itu berkaitan dengan berita Tribun Jogja edisi Jumat, 5 Juli 2013, yang berjudul "Edy Pras Kenali Wajah Ucok". “Wapemred Tribun Jogja mengusulkan pertemuan di tempat netral atau di kantor Tribun Jogja. Tapi ditolak penelepon,” kata Kurniawan. Kolonel Rokhmat sendiri belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lucas Ispandriarno juga diintimidasi saat memandu acara interaktif berjudul “Integritas Peradilan Militer dan Isu Premanisme” di Pro 1 RRI (91,1 FM) Yogyakarta pada Sabtu, 6 Juli 2013. Pada sesi akhir, Lukas mengutip berita Harian Jogja tentang kekecewaan terhadap Kopassus. Kemudian muncul pesan pendek. “Isinya: jangan memojokkan Kopassus, nanti Pak Lukas ikut dibasmi,” kata Valentina Sri Wijiyati, aktivis LSM Idea. Koordinator KPPRM, Sumiardi, seusai memantau sidang hari pertama juga diintimidasi. Ada orang yang mengaku penjual celana keliling mencari rumah kontrakannya.

Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha mendesak agar intimidasi dan teror itu dihentikan. “Jelas ada pelanggaran hak-hak sipil di sini. Hak publik mendapatkan informasi dan kebebasan berpendapat,” kata Samsudin.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Hendrawan Setiawan juga meminta pihak yang keberatan dengan pemberitaan agar menyampaikan hak koreksi atau hak jawab sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pers. “Sidang terbuka dan dibuka untuk umum. Media kerja dilindungi undang-undang,” kata Hendrawan. Simak penyerangan LP Cebongan, Sleman, di sini. (PITO AGUSTIN RUDIANA)