Selasa, 23 Juli 2013

Sidang Kasus Cebongan, Saksi: Pengeroyok Heru Santoso Lebih dari 4 Orang

Senin, 22/07/2013 13:05 WIB
Yogyakarta, detikNews - Selama ini kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota Kopassus Serka Heru Santoso hanya empat orang yakni Hendrik Benyamin Angel Sahetapi alias Diki Ambon, Yohanes Juwan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi saja. Namun dalam persidangan, terungkap pelaku ternyata lebih dari empat orang.

Dalam sidang lanjutan terdakwa Serda ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, di Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Senin (22/7/2013) terungkap pelaku bukan hanya empat orang tersangka yang tewas dalam penyerangan di Lapas II Cebongan.

Salah satu saksi tambahan, mantan sekuriti Hugos Cafe, Joko Kurniawan mengaku sempat melihat sekitar 8 orang.

"Berapa orang kawan-kawan Diki saat mengeroyok Serka Heru Santoso?" tanya penasehat hukum terdakwa Kol (CHk) Rohmad.

"Yang saya lihat sekitar 8 orang, tapi saya tidak tahu siapa-siapa namanya. Yang saya ketahui hanya Diki, Juwan, Dedi dan Adi," ungkap Joko.

Kesaksian ini seperti menjawab rumor yang beredar bila masih ada pelaku atau tersangka lain yang belum tertangkap.

Joko sendiri mengaku belum pernah diperiksa oleh polisi terkait kejadian itu. Usai pengeroyokan, Joko memilih langsung pulang dan beristirahat di rumah. Handphone juga dimatikan. Dia mengetahui kalau korban meninggal pada sore harinya setelah diberitahu teman kerja.


"Oditur juga perlu bertanya kok berhenti. Teman-teman Diki yang lain tidak tersentuh," tanya Budiharto.

Budiharto sempat menanyakan setelah kasus penganiayaan hingga tewas terhadap seorang mahasiswa sebuah PTS di Yogyakarta asal Bali pada pertengahan Desember 2012. Pasca kejadian itu, Hugos kafe sempat tutup selama 2 bulan.

"Setelah itu bukan lagi. Izinnya masih uji coba selama 6 bulan dan ada anggota Polsek Depok Timur tiap malam yang berjaga," kata Joko.

Oditur kemudian menanyakan apakah keributan dengan Diki cs itu ada hubungannya dengan keributan pada Desember 2012 yang dilakukan Kusnan cs mantan pecatan TNI AD yang saat ini dihukum 9 tahun.

"Tidak ada," tegas saksi Joko.

Menurut Joko setelah kejadian juga ada anggota polisi yang menelepon. Setelah itu ada satu truk polisi datang. Namun saat kejadian tidak ada polisi yang masuk.