Rabu, 03 Juli 2013

Terdakwa "Cebongan" Peluk Saksi di Persidangan


Selasa, 2 Juli 2013 | 18:39 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tak seperti kekhawatiran sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penyerangan Lembaga Penyerangan (LP) Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa (2/7/2013) berlangsung aman.

Sidang dengan agenda meminta keterangan saksi juga diwarnai dengan permintaan maaf dari para terdakwa. Di awal-awal persidangan beberapa kali Oditur Militer (otmil) dan hakim, meminta saksi agar rileks dan tidak tegang dalam memberikan keterangan, sehingga bisa mengingat alur peristiwa yang dlihat dan dialami.

Ketegangan saksi terlihat saat majelis memeriksa saksi pertama, yakni Indrawan Tri Widayanto. Petugas sipir yang mulai bertugas pada tahun 2006 ini sempat salah menjawab pertanyaan Otmil mengenai bulan penyerangan Lapas Cebongan. Indrawan menjawab 23 Mei, padahal sebenarnya 23 Maret.

“Coba diingat-ingat lagi, benar 23 Mei atau 23 Maret,” tanya ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito sambil tersenyum.

Majelis hakim dan Oditur beberapa kali berusaha membuat saksi agar tidak tegang dengan melontarkan canda-cadan ringan. Setelah sedikit rileks, saksi pun secara runut menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya, sejak dari mula kedatangan para pelaku sampai mereka meninggalkan lokasi.

Sidang hari ini menjadi berbeda dengan persidangan lainya, ketika menjelang akhir persidangan, tiga terdakwa Kopassus yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik menghampiri kursi para saksi. Mereka kemudian meminta maaf dan saling berpelukan “Tak ada alasan untuk tidak memaafkan, karena kami pun hanya melaksanakan tugas,” tutur saksi III, Margo Utomo yang juga Kepala Keamanan LP Cebongan.

Pelukan antara Kopassus dan saksi dari petugas lapas itu pun sepontan disambut dengan tepuk tangan pengunjung yang ada di dalam maupun luar ruangan sidang.