Kamis, 01 Agustus 2013

Anggota Kopassus Pembunuh Tahanan Dituntut 12 Tahun



Rabu, 31/07/2013 - 12:47


YOGYAKARTA,(PRLM).-Anggota Kopassus yang menjadi terdakwa utama pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan pada 23 Maret 2013, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti malakukan pembunuhan secara sistematis atau berencana dan dituntut pidana penjaraa.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013), Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut pidana penjara 12 tahun, Serda Sugeng Sumaryanto 10 tahun, dan Koptu Kodik 8 tahun. Selain itu, tiga terdakwa dibebani hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI AD.

Saat ditanya sikap terdakwa atas tuntutan oditur, Ucok dalam posisi berdiri tampak tagang dan gelisah. Dia sempat batuk beberapa kali hingga akhirnya menguasai diri. "Saya akan menyampaikan pembelaan," kata Ucok. Sikap serupa disampaikan penasihat hukumnya.

Dalam pertimbangan, oditur militer Letkol Sus Budiarto menyatakan tindakan terdakwa diterima oleh sebagian masyaraka dan ini menjagi unsur meringankan hukuman. "Masyarakat tidak semua mencela perbuatan terdakwa.".

Unsur lain yang meringankan, sikap terdakwa mengakui perbuatannya, usia muda dan beluim pernah dihukum sebelumnya.

Sebaliknya unsur-unsur yang memberatkan terdakwa adalah, tindakan terdakwa mencemarkan nama baik TNI dan tidak sesuai prinsip Pancamarga dan sumpah prajurit, menyerang instituti pemerintah dan mengakibatkan trauma petugas dan tahanan.

Dalam uraian pembuktian, oditur militer Budiarto mengungkapkan, tindakan Ucok dan dua terdakwa lainnya bisa dikategorikan pembunuhan berencana meskipun terdapat sejumlah alibi yang disampaikan terdakwa. Ucok sebagai inisiator telah mengetahui bekas atasannya Serka Heru Santoso dan kolega seangkatan Sertu Sriyono telah dibunuh oleh kelompok Marcel, sejak terdakwa masih bertugas dalam pelatihan militer Kopassus di Gunung Lawu, 20 Maret.

Reaksi terdakwa marah terhadap pelakunya karena Heru Santoso menyelamatkan dirinya dalam operasi di Aceh dan Sriyono sebagai kolega pelatih beladiri di kesatuan Kopassus.

Maka Ucok berinisiatif mengajak Sugeng Sumaryanto dan Kodik untuk membalas Marcel, dkk. Dalam persiapannya, Ucok mengajak Serka Trijuanto,dkk di Markas Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura.

Menurut Oditur, Ucok dkk menuju ke Yogyakarta pada 22 Maret 2013 malam dengan maksud menemukan Marcel,dkk. Karena yang bersangkutan tidak ditemukan, Ucok mengalihkan sasaran ke Hendrik Angel Sahetapi alias Decky atau Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi.

Mereka ditahan polisi dalam kasus pembunuhan Heru Santoso di LP Klas II Cebongan, Sleman. Para terdakwa mengetahui Decky,dkk bagian dari geng Marcel.

"Para terdakwa tidak menyampaikan akan membunuh tetapi kapasitas terdakwa sebagai prajurit yang terlatih, maka tindakan tersebut menjadi bagian dari pembunuhan berencana," kata oditur.

Oditur menegaskan, terdakwa telah membicarakan kasus pembunuhan Heru Santoso dan Sriyono serta mengajak Sugeng Sumaryanto dan Kodik untuk membantu melaksanakan pembalasan di Gunung Lawu.. Kemudian Ucok mengajak rekan lain di Asrama Kopassus Grup II hingga melaksanakan niatnya untuk membalas Marcel dan gengnya. Rangkaian proses tersebut sebagai rangkaian perbuatan yang direncanakan dan antarpelaku terjalin kerjasama sebagaimana diatur dan diancam pasal 340 ayat (1) jo pasa 55 KUHP.

Dalam kaitan tuntutan kedua, prajurit yang melampaui izin dan perintah atasan yang diatur dan diancam pasal 103 KUHP Militer, terdakwa terbukti meninggalkan lokasi latihan prajurit Kopassus di Gunung Lawu, 11 - 26 Maret 2013. Ucok dan dua rekannya meninggalkan lokasi latihan kembali ke asrama tanpa izin, bahkan, kemudian ke Yogya juga tidak memberitahu atasan.

Selain itu, terdakwa dengan sengaja menggunakan senjata kelengkapan latihan militer untuk tindakan pidana penembakan tahanan.