Selasa, 06 Agustus 2013

Bendera Diturunkan, Warga Aceh Berang



Gubernur dan warga Aceh kecewa karena TNI-Polri secara sepihak mencopoti bendera yang mirip simbol GAM.

Puluhan warga Jungka Gajah, Kecamatan Muerah Meulia, Ka­bupaten Aceh Utara, Aceh, kemarin pagi menggeruduk kantor polsek setempat. Mereka minta polisi mengem­balikan bendera bulan bintang yang telah disita polisi.

Menurut M Hasan, salah seorang warga Jungka Gajah, warga tak terima atas lang­kah polisi yang mencopoti bendera bulan bintang yang dipasang warga di tiang-tiang pinggiran jalan dan lorong di wilayah itu.

"Kami pasang bendera itu sejak dua bulan terakhir, tetapi dalam dua hari ini sudah hilang dari tiangnya. Kami minta polisi bertang­gung jawab," ujarnya.

Menurutnya, polisi tak ber­hak menurunkan bendera itu karena hingga kini belum tercapai kesepakatan antara pemerintah pusat dan peme­rintah Nanggroe Aceh Dar­ussalam soal bendera yang mirip simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

"Bahkan saat ini masih da­lam pembahasan antara peme­rintah pusat dan Aceh. Jadi be­lum ada kejelasan keberadaan bendera tersebut dibatalkan atau tidak," terangnya.

Protes juga datang dari Partai Aceh. Pengurus partai itu mengeluh karena bendera Partai Aceh ikut-ikutan hilang di wilayah itu. Apalagi, ben­dera Partai Aceh hanyalah sebuah bendera partai politik lokal yang telah diakui konsti­tusi dan berpayung hukum.

"Kalau pemerintah pusat terlalu lama membiarkan kondisi ini, bisa saja mengun­dang kekacauan dan meng­usik ketenangan bangsa. Ke­damaian masyarakat perlu diutamakan oleh semua pihak yang berbeda pendapat," ujar Marwan, salah seorang tokoh masyarakat Aceh Utara.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyayangkan sikap personel TNI-Polri yang menurunkan paksa bendera bulan bintang di sejumlah wilayah di Aeeh. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat di Jakarta.

"Sangat disayangkan karena tidak ada perintah penurunan oleh Gubernur Aceh. Namun, di lapangan terjadi tindakan di luar kesepakata'n dengan pemerintah pusat," kata Zaini Abdullah dalam konferensi pers dengan wartawan di pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (4/8).

Menurut Zaini, penurunan paksa bendera itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang te­lah dibuat pemerintah Aceh dan pusat pada 31 Juli lalu. "Pada poin 2b jelas disepa­kati, kedua belah pihak tetap melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat Aceh," jelasnya.

Langkah tepat

Saat hal itu ditanyakan ke Menko Polhukam Djoko Suyanto, ia menyebut langkah polisi tersebut sudah tepat karena kanun No 3/2013 ten­tang Bendera dan Lambang Aceh belum disepakati pusat dan pemerintah Aceh.

"Ya (memang) diturunkan, instruksinya itu," kata Djoko saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, di sela-sela kegiatannya men­dampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah menginspeksi mendadak kesiapan penanganan mudik, kemarin.

Ia mengaku sudah menda­pat laporan bendera-bendera Aceh sudah diturunkan aparat. Ia pun meminta pemda dan masyarakat Aceh memahami belum ada kesepakatan resmi terkait kanun bendera meski­pun persoalan kanun itu sudah memasuki babak baru.

"Bendera itu jangan dinaik­kan dulu sampai ditemukan solusi. Sekarang sudah ada solusi, yakni akan ada desain baru bendera yang akan di­sepakati bersama. Sudah ada 'timnya dan lagi dirunding­kan," katanya. (Mad/P-1), Sumber Koran: Media Indonesia (06 Agustus 2013/Selasa, Hal. 03)