Selasa, 20 Agustus 2013

Janji Kenaikan Gaji PNS, Dinilai Pencitraan SBY

Senin, 19 Agustus 2013

JAKARTA (Suara Karya): Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyinggung kenaikan gaji pokok bagi PNS, TNI, Polri naik sebesar 6 persen dan dana pensiun pokok sebesar 4 persen mengundang tanggapan miring dari wakil rakyat di Senayan. Janji ini dinilai salah satu pencitraan pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan, kenaikan gaji aparatur negara tersebut salah satu pencitraan pemerintahan SBY. Karena itu, soal kenaikan gaji, pada pembahasan selanjutnya ia akan mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6 persen hanya khusus pegawai golongan III ke bawah, seperti tukang sapu dan lainnya. Sementara untuk golongan III ke atas tidak perlu ada kenaikan. "Saya akan usulkan itu nanti dalam pembahasan dengan pemerintah," tegas legislator Golkar ini kemarin.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kenaikan gaji ini nantinya harus diiringi oleh pelayanan kepada masyarakat yang makin baik.

"Itu (kenaikan gaji) berkaitan dengan pelayanan publik. Silakan lihat pelayanan publiknya nanti. Karena key performance indikator (KPI)-nya di situ. Hasilnya itu dalam pelayanan publik," ungkap Hatta.

Kenaikan gaji PNS, anggota TNI dan Polri ini membuat anggaran belanja pegawai apda RAPBN 2014 naik 18,8 persen menjadi Rp 276,7 triliun, dibandingkan anggaran belanja pegawai pada APBN-P 2013 yang sebesar Rp 233 triliun.

Melalui anggaran tersebut, pemerintah memberikan kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah sebagai imbalan dan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Sebelumnya, SBY berjanji akan menyesuikan pendapatan PNS, TNI, Polri dengan laju inflasi. Menurut SBY, dalam upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, pada tahun 2014 mendatang pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunan.

Selain kenaikan gaji, para PNS juga tetap akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada pertengahan tahun anggaran 2014.

Kenaikan gaji ini juga tidak sesuai dengan usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin mengatakan kenaikan gaji PNS diusulkan 10 sampai 15 persen.

Namun apapun keputusannya, kata Imanuddin, kenaikan disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kemampuan negara untuk membayar.


Imanuddin menjelaskan kebijakan ini akan berlaku per 1 Januari 2014. Dia berharap, dari kenaikan gaji ini, PNS meningkatkan kinerjanya untuk melayani masyarakat. (Rully)