Rabu, 14 Agustus 2013

Kenapa Bendera Aceh Sama Persis dengan Bendera GAM



Masalah bendera dan lambang Aceh harus dipecahkan dengan kepala dingin dan kearifan. Jangan sampai, hanya karena 'bendera dan lambang', Aceh kembali terjerembab ke dalam arena konflik yang penuh luka. Ada dua pandangan yang mencuat soal ben­dera dan lambang Aceh itu.

Pertama, pandangan yang kontra, yakni bahwa Qanun No. 3/2013 ten­tang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh, didesain identik dengan bende­ra GAM. Karena itu masyarakat kha­watir menjadi awal munculnya kon­flik seperti yang pernah dirasakan. Qanun lambang bendera yang telah disahkan tersebut menyalahi aturan PP Nomor 77/2007 Pasal 6 ayat 4 yang menjelaskan bahwa lambang bendera Aceh tersebut berbau separatis. Pascapengesahan qanun No. 3/2013 oleh DPR Aceh, kondisi seba­gian wilayah Aceh tidak kondusif ka­rena masyarakat sipil masih trauma dengan konflik sebelum ditandata­nganinya perjanjian damai.

Kedua, pandangan yang pro de­ngan alasan bahwa Bendera Bulan Bintang sejak 1945 sudah ada. Aceh, telah berjasa dalam mempertahankan Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

Bendera baru yang ditetapkan DPR Aceh, dianggap menjadi persoal­an karena 'menyerupai', (bahkan 'sa­ma persis') dengan bendera milik GAM yang notabene adalah gerakan separatis. Masyarakat Aceh tidak in­gin lagi punya masalah dan konflik. Oleh karena itu, diharapkan polemik bendera bisa diselesaikan.

Kesepakatan Helsinki yang meng­akhiri darurat militer di Aceh sudah memberikan garis batas tegas. Perjan­jian yang memutus perseteruan antara Indonesia dan GAM itu mensyaratkan dalam salah satu pasalnya bahwa lam­bang dan seragam GAM tak boleh lagi dipakai meskipun pemerintah daerah Aceh juga punya hak membuat bendera dan lambang. (Farel Kuto, Perum Puri Mas Sawangan — Depok), Sumber Koran: Suara Pembaruan (12 Agustus 2013/Senin, Hal. 11)