Senin, 05 Agustus 2013

Menanti Keadilan di Cebongan



05 Agustus 2013

Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan masih terus bergulir. Keterangan dari para saksi dikumpulkan demi menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Namun seiring berjalannya persidangan tersebut, muncul berbagai berita di media yang cukup meresahkan, seperti disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, yaitu isu adanya intimidasi terhadap beberapa wartawan media cetak.

Saya merasa prihatin dengan adanya berita-berita yang tentunya akan mengusik kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI, khususnya dalam penanganan kasus Cebongan yang sedang berlangsung. Pernyataan Ketua Komnas HAM dalam jumpa pers di Dewan Pers Jakarta tersebut dapat membentuk opini publik yang belum tentu benar.

Kalau mau mengkritisi, lakukanlah kritik yang membangun. Isu adanya intimidasi melalui SMS tersebut memang cukup mengganggu, namun benar tidaknya harus dibuktikan. Menurut saya, SMS tersebut bisa dikirim oleh siapa saja, karena sulit untuk ditelusuri. Sekarang kartu perdana bisa dibeli dengan mudah dan murah. Menurut saya kalau memang benar ada intimidasi, dalam bentuk apa pun, segera laporkan beserta buktinya. Komnas HAM harus bersikap adil, kalau curiga terhadap TNI, sebaiknya langsung laporkan ke TNI agar dapat ditindaklanjuti.

Bukankah pimpinan tinggi TNI menegaskan bahwa TNI tidak akan mengintervensi jalannya sidang Cebongan, dan menyerahkan semuanya kepada pengadilan militer? Namun sepertinya Komnas HAM lebih senang mengumbar pernyataan yang cenderung menyudutkan pihak lain, khususnya TNI atau mungkin malah ada kepentingan lain yang bermain.

Bisa saja pelaku intimidasi justru bukan dari TNI, karena sangat bodoh melakukan hal seperti itu di saat semua perhatian tertuju pada TNI. Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memiliki sentimen pribadi dengan TNI dan berusaha memancing di air keruh. Sekarang jaman sudah berbeda, masyarakat sudah pandai dan tidak mudah ’’disetir’’seperti pada jaman Orde Baru. Kalau kasus ini terjadi pada masa Orde Baru mungkin saja semua bisa diatur, atau bahkan kasus ini tidak akan pernah mencuat dan disidangkan.

Marilah kita tunggu hasil akhir kasus Cebongan ini sambil ikut mengawasi agar semua berjalan pada jalurnya. Sidang Cebongan yang digelar secara maraton ini menunjukkan keinginan serius TNI untuk segera menyelesaikan kasus ini. Selain itu sidang ini terbuka untuk umum dan siapa pun dapat mengawasi jalannya persidangan, termasuk Komisi Yudisial. (Kristanto Kurniawan Semanggi RT03/06 Pasar Kliwon, Surakarta)