Jumat, 23 Agustus 2013

Priyo Dukung Keberadaan Pengadilan Militer



Kamis, 22 Agustus 2013, 23:52 WIB          


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mendukung keinginan calon Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mempertahankan keberadaan Pengadilan Militer.

"Pengadilan Militer ini penting untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan anggota TNI dengan warga  sipil," katanya di Jakarta, Kamis, (22/8).

Keinginan Jenderal Moeldoko mempertahankan Pengadilan Militer, terang Priyo, tidak  lepas dari visi dan misinya ke depan sebagai calon Panglima TNI. Dengan kembalinya TNI ke barak sepenuhnya maka  yang menjadi pasukan terdepan untuk melakukan pengamanan dan ketertiban masyarakat adalah kepolisian.

Meski demikian, ujar Priyo, jika ada  kasus yang melibatkan anggota TNI tetap harus diadili melalui Pengadilan Militer. "Saya sepakat dengan  pendapat Jenderal Moeldoko yang tetap ingin mempertahankan Pengadilan Militer," ujarnya.

Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata Priyo, sampai saat ini  masih berlaku di Indonesia. Makanya Pengadilan Militer tetap berlaku.

"Kalau ingin menghapuskan Pengadilan Militer, maka undang-undang  tersebut harus dirubah. Jadi tidak bisa menghentikan Pengadilan Militer begitu saja," kata Priyo.