Rabu, 21 Agustus 2013

Sidang Djaja, Oditur Baca Berkas Tuntutan Setebal 75 Halaman

Selasa, 20 Agustus 2013 14:46 WIB
Laporan Wartawan Surya,Sudharma adi

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan ruislag dengan kerugian negara sebesar Rp 13,644 miliar dengan terdakwa Letjen TNI Purn Djaja Suparman masuk babak akhir.
Ini karena odiur militer tinggi mengajukan tuntutan terhadap mantan Pangdam V/Brawijaya di era 1998 itu.
Dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, majelis hakim yang diketuai Letjen TNI Hidayat Manao mempersilakan oditur militer tinggi, Letjen TNI Sumartono untuk membacakan berkas tuntutan.

Sumartono kemudian membaca berkas setebal 75 halaman itu.

"Karena berkasnya tebal, kami membaca bergantian dengan asisten kami," tuturnya dalam persidangan, Selasa (20/8/2013).

Hingga pukul 12.30 WIB, oditur militer tinggi membaca berkas yang berisi keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan.

Setelah diskors satu jam oleh majelis hakim untuk istirahat, sidang dilanjutkan lagi sekitar pukul 13.30 WIB dan meneruskan pembacaan berkas tuntutan.

Untuk diketahui, Djaja diadili karena dianggap mengkorupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT CNMP senilai Rp 13,6 miliar ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 - 1998.

Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Surabaya itu akan dipakai sebagai jalan tol simpang susun Waru – Tanjung Perak.

Editor: Yoni Iskandar
Sumber: Surya