Jumat, 27 September 2013

BNPT Gelar Diskusi Bersama Jurnalis di Maluku



Kamis, 26 September 2013 | 15:37


[AMBON] Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irjen Pol (Purn) Drs.H.Ansya’ad Mbai mengatakan, hukum di Indonesia lemah, hukum di Indonesia paling lembek di dunia.

“Kita minta hukum di negara ini perlu dipertegas,” kata Ansya’ad pada acara Diskusi Bersama BNPT dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Maluku dengan jurnalis di Maluku, di Resto Panorama Karang Panjang Ambon Kamis (26/9) siang.

elain itu, diingatkan bahwa semua elemen bertanggungjawab penuh untuk mencegah aksi teroris di daerah masing-masing. Ahli terror Indonesia lanjut Ansya’ad justru terinspirasi dari negara luar seperti Afganistan. Aksi teroris adalah transaksional. Mereka menurut Ansya’ad menyebarkan kebencian dan permusuhan bisa antar etnis, suku, agama dan negara. Aksi terror bermuara pada timbulnya kekacauan di masyarakat. Dalam tiga bulan terakhir polisi menjadi sasaran.

Tujuannya menakuti polisi agar polisi tidak lagi mengejar teroris ini, agar tidak lagi timbul saling kecurigaan. Ambon dan Maluku umumnya adalah provinsi ke-8 yang disinggahi untuk dilakukan sosialisasi membangkitkan kesadaran akan perdamaian. Tugas-tugas BNPT berkaitan dengan kearifan local. Pendekatan bukan agama tapi kemanusiaan.

Di tempat yang sama Deputi I BNPT bidang pencegahan, perlindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengatakan, TNI melakukan sistim perbantuan. Karena itu BNPT dukung agar Undang-Undang (UU) diperbaiki. Menurut Agus, dimana-mana teroris itu harus mencari medan perjuangan.

Dari 250 kelompok radikalisasi sekitar 25 orang yang kembali melakukan tindakan sebagai pelaku itu karena ada kelemahan, sistim di penjara karena tidak punya kemampuan menangani napi-napi teroris makanya kita bekerjasama dengan Lapas agar selama menjadi napi pembinaannya betul-betul baik, agar ketika dia keluar benar-benar siap tidak lakukan aksi teroris lagi.

Program BNPT melakukan pengawasan di dalam dan di luar penjara. Kalau bisa dicegah kalau tidak bisa dicegah terpaksa ditindak tapi dilakukan oleh kepolisian dengan aspek penegakkan hukum. Agus menyebutkan, Inpres Nomor 2 tahun 2012 tentang gangguan dalam negeri, konflik social dan terorisme, Gubernur sebagai penanggungjawab di daerah, tidak hanya saat kejadian, dilakukan tindakan reprentatif dalam perspektif damai.

“Saya punya tanggungjawab dalam bidang pencegahan, hanya terkendala otonomisasi. Dalam kerjasama dengan FKPT laporkan ke DPRD diharapkan dukungan pemerintah daerah dalam kerjasama dengan Kemendagri. Bersinergi dengan baik bersama BNPT,” kata Agus.

Pencegahan lanjut Agus, dilakukan termasuk dengan internasional, karena memang mencegah paham yang sekian puluh tahun tidak mudah. Sementara itu Ketua FKPT Maluku Drs.H.Abdul Rahim Uluputty mengatakan, FKPT di Maluku adalah kepanjangn tangan dari BNPT. Tugas-tugas FKPT menurt Abdul Rahim berkaitan dengan kearifan lokal.

endekatan dilakukan bukan agam tapi kemanusiaan. Diskusi tersebut dihadiri juga oleh salah satu eks teroris yang juga adik kandung Amrozi, Ustadz Ali Fauzi yang mengaku, ketika kerusuhan Ambon, dirinya termasuk datang ke Ambon dan juga ikut dalam konflik Maluku. [156]